Alasan Majelis Hakim PN Tanjungkarang Tolak Gugatan Sengketa Tanah Rp70 Miliar
Noval Andriansyah August 06, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pembacaan putusan sidang sengketa lahan bernilai fantastis di Jalan MH Thamrin Nomor 35, Kelurahan Gotong Royong, Kota Bandar Lampung, akhirnya resmi diketok meja hijau.

Baca juga: Gugatan Keluarga Nawawi cs Ditolak PTUN Bandar Lampung

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memutuskan untuk menolak secara mentah-mentah gugatan ganti rugi senilai Rp70 miliar yang diajukan oleh pihak ahli waris Nawawi terhadap pemilik Klinik Kecantikan Puspita, dr. Puspita Sari. 

Amar putusan hakim menyatakan bahwa berkas gugatan dari pihak penggugat dikategorikan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Kekalahan kubu penggugat di meja peradilan ini berlandaskan pada penilaian yuridis hakim yang mendapati adanya cacat formil mendasar dalam penyusunan gugatan.

Putusan kepastian hukum ini sekaligus memperpanjang rekor kekalahan klaim alas hak kolonial di kawasan Gotong Royong.

Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Uni Latriani, menegaskan bahwa majelis hakim sepakat mengabulkan eksepsi yang dilayangkan oleh pihak tergugat.

Hakim menilai gugatan penggugat mengalami cacat formil akibat kurang pihak (plurium litis consortium) serta adanya kekeliruan mendasar mengenai subjek pihak yang digugat (error in persona).

"Gugatan ganti rugi Rp70 miliar kandas. PN Tanjungkarang memutus gugatan tanah Klinik Puspita tidak dapat diterima," ujar Uni Latriani, Rabu (5/8/2026).

Kandasnya Tuntutan Rp70 Miliar dan Legitimasi SHM

Cacat hukum dalam gugatan tersebut otomatis menggugurkan seluruh tuntutan ganti rugi materiil senilai Rp20 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar yang diajukan pihak ahli waris.

Pemilik Klinik Puspita, dr. Puspita Sari, mengapresiasi tinggi putusan hakim yang memberikan kepastian hukum atas tanah warisan keluarganya sejak 1978 yang telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) sah sejak 2001.

Pihaknya menggarisbawahi bahwa upaya klaim tanah 50 hektare di Kelurahan Gotong Royong mengandalkan Akta Zaman Kolonial Tahun 1930 telah lima kali tumbang di Pengadilan Umum maupun PTUN.

"Putusan ini membuktikan gugatan penggugat memang mengandung cacat formil. Kandasnya sengketa ini menambah panjang daftar kekalahan klaim berdasar akta usang 1930 di peradilan," jelas dr. Puspita Sari.

Warga Gotong Royong Desak Polresta Usut Pidana

Putusan PN Tanjungkarang ini disambut sorak gembira oleh warga Kelurahan Gotong Royong yang selama ini merasa terbayang-bayang ancaman sengketa lahan.

Tokoh masyarakat dan warga setempat kini mendesak aparat BPN serta penegak hukum menjadikan rincian putusan inkrah ini sebagai acuan utama agar klaim sepihak serupa tidak terus disidangkan.

Warga juga meminta Polresta Bandar Lampung segera memproses laporan pidana terkait dugaan pemalsuan surat sporadik di atas lahan ber-SHM serta dugaan pengrusakan yang dilakukan oknum tertentu.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.