KPK Diminta Tahan 2 Anggota DPR di 'Jumat Keramat', Peringati Setahun Kasus CSR BI-OJK
Wahyu Aji August 06, 2026 01:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan.

Formappi meminta penyidik KPK berani melakukan penahanan pada "Jumat Keramat" yang jatuh pada lusa, Jumat 7 Agustus 2026.

Momen ini bertepatan persis dengan satu tahun perayaan status tersangka kedua legislator tersebut dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lucius menilai langkah pimpinan KPK yang membiarkan kedua tersangka berkeliaran tanpa penahanan selama satu tahun penuh sangat mencederai rasa keadilan publik.

KPK seolah mendiamkan kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 28,8 miliar ini.

"Langkah KPK yang terkesan mendiamkan para tersangka hingga kurun waktu satu tahun dinilai sebagai proses penegakan hukum yang janggal dan memicu keprihatinan publik," kata Lucius pada Rabu (5/8/2026).

KPK sebelumnya menetapkan politikus Partai Nasdem Satori dan politikus Partai Gerindra Heri Gunawan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025.

Meski menyandang status tersangka korupsi, mereka berdua masih aktif menjabat sebagai anggota wakil rakyat periode 2024–2029.

Satori kini menduduki kursi Komisi VIII DPR, sementara Heri Gunawan menjabat di Komisi II DPR.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah belum juga menyentuh atau menahan kedua tersangka tersebut.

Formappi menduga pimpinan KPK sengaja memainkan skenario pembiaran ini demi menghentikan keterlibatan para legislator tersebut dari pusaran kasus korupsi.

Lucius bahkan khawatir KPK akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dia menduga kuat adanya intervensi politik dari parlemen agar DPR mendapat citra bersih di mata masyarakat.

"Kita layak menduga kalau pembiaran itu sesuatu yang diskenariokan, sesuatu yang disengaja," ungkapnya.

Peneliti Formappi ini juga mengkritik keras berbagai alasan teknis yang KPK jadikan tameng pelindung.

KPK sering mengeklaim kekurangan personel penyidik dan terlalu sibuk mengurus Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepala daerah.

Lucius menolak logika tersebut dan menganggapnya sekadar basa-basi yang tidak rasional.

"Bagaimana bisa untuk OTT, KPK punya penyidik, sedangkan untuk meneruskan penyidikan, mereka mengaku kekurangan penyidik," katanya.

Lucius menambahkan, KPK sepertinya sengaja memperbanyak OTT di berbagai daerah untuk memindahkan fokus publik dari skandal korupsi terstruktur di tingkat pusat. 

Strategi ini sangat menguntungkan skenario DPR yang ingin menjauhkan lembaga legislatif dari perbincangan publik seputar korupsi.

Jejak Aliran Dana Yayasan dan Pencucian Uang

Kasus besar ini bermula dari laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aduan masyarakat terkait penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan OJK periode 2020–2023.

Saat menduduki kursi Komisi XI DPR periode sebelumnya, Heri Gunawan dan Satori menyalahgunakan kewenangan mereka saat membahas anggaran BI dan OJK.

Kedua tersangka ini menugaskan tenaga ahli masing-masing untuk membuat proposal fiktif permohonan bantuan dana sosial.

Heri mengajukan proposal melalui empat yayasan, sedangkan Satori memakai delapan yayasan.

Yayasan-yayasan milik para tersangka ini menerima guyuran dana miliaran rupiah, namun mereka sama sekali tidak menjalankan kegiatan sosial yang mereka cantumkan di dalam proposal.

Heri Gunawan meraup total Rp 15,86 miliar, sedangkan Satori mengantongi Rp 12,52 miliar dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI lainnya. 

Kedua wakil rakyat ini kemudian mencuci uang hasil korupsi tersebut untuk memperkaya diri sendiri.

Heri memindahkan dana dari yayasan ke rekening pribadi anak buahnya melalui metode setor tunai. 

Ia memakai uang panas tersebut untuk membangun rumah makan, mengelola gerai minuman, hingga membeli tanah dan mobil. 

Di sisi lain, Satori mencuci uang korupsinya dengan membeli deposito, membangun showroom, hingga memanipulasi transaksi perbankan agar mutasi uang tidak terlihat pada rekening koran.

Mengingat beratnya kejahatan dan panjangnya waktu pembiaran kasus, Formappi memberikan ultimatum kepada lembaga antirasuah. 

Lucius menegaskan kembali tuntutannya agar penyidik tidak lagi mengulur waktu dan segera menjemput paksa kedua tersangka yang kebal hukum tersebut.

Baca juga: Pengusutan Kasus Korupsi CSR BI-OJK Mandek, KPK Akui Kekurangan Penyidik

“Formappi mendesak KPK menahan dua anggota DPR pada 'Jumat Keramat' ini, bertepatan setahun penetapan tersangka CSR BI-OJK,” ujar Lucius.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.