Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi MOT RSUD Soekarno, Polda Babel Tahan 3 Tersangka
suhendri August 06, 2026 05:35 AM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan belanja modal alat kedokteran umum MOT (modular operating theatre) tahun 2021 di RSUD Dr. (H.C) Ir Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kasus ini dinilai merugikan negara hingga Rp5,19 miliar.

Adapun tiga tersangka yang ditahan adalah pejabat pembuat komitmen (PPK), AH, Direktur PT BWH, AY selaku penyedia, dan H yang merupakan Direktur PT RDP selaku perusahaan pendukung.

"Ketiga tersangka sejak tanggal 3 Agustus 2026 telah dilakukan penahanan oleh penyidik di rutan Dit Tahti Polda Bangka Belitung sampai dengan 20 hari ke depan," ujar Ps Kepala Subdirekorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Fatah Meilana, dalam konferensi pers di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (4/8/2026).

Ia pun menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi tersebut.

Pada tahun 2021, RSUD Soekarno melaksanakan kegiatan lelang atau tender belanja alat kedokteran umum MOT melalui aplikasi LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tujuannya meningkatkan fasilitas prasarana dan peralatan kesehatan serta kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang membutuhkan pelayanan kesehatan berorientasi pada standar mutu dan kepuasan pelanggan, baik eksternal maupun internal RSUD Soekarno.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Fatah, diduga terjadi perbuatan penyimpangan di antaranya tahap perencanaan tidak mempertimbangkan ketersediaan sarana prasarana pendukung serta sumber daya tenaga kesehatan selaku end user yang dimiliki pihak rumah sakit.

"Lalu pada tahap persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia, PT RDP mendampingi PPK melakukan giat survei, persiapkan dok spek, KAK, RAB yang kemudian ditetapkan PPK sebelum proses pemilihan penyedia, sekaligus keikutsertaan PT BWH selaku penyedia difasilitasi oleh PT RDP melalui kelengkapan dok teknis tenaga ahli dan perusahaan pendukung," tuturnya.

Fatah menambahkan, pada tahap pelaksanaan pekerjaan, realisasi pekerjaan MOT dilaksanakan seluruhnya oleh PT RDP yang merupakan pihak lain di luar struktur PT BWH selaku penyedia. Sementara serah terima hasil pekerjaan dilakukan tanpa melalui uji fungsi.

Pada tahap pemanfaatan, kata Fatah, hasil pelaksanaan kegiatan MOT tidak dapat dimanfaatkan oleh pengguna barang dan jasa.

Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik peraturan presiden (perpres) tentang pengadaan barang/jasa maupun peraturan Menteri Kesehatan (permenkes).

Fatah mengatakan, hal tersebut mengakibatkan pengadaan belanja modal alat kedokteran umum MOT tidak berjalan sebagaimana kontrak, tidak bisa dimanfaatkan atau difungsikan sebagaimana tujuan pengadaan, serta menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit PKKN dari auditor.

Dengan demikian, terindikasi telah terjadi dugaan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.

"Akibat perbuatan para pelaku membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp5.191.845.454 total loss sebagaimana hitungan dari auditor dan merupakan kerugian keuangan negara yang terjadi akibat dari penyimpangan pada tahap perencanaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan dan pemanfaatan hasil pelaksanaan pekerjaan belanja modal alat kedokteran umum MOT," tutur Fatah.

Terancam 20 tahun penjara

Lebih lanjut, Fatah menyebutkan, ketiga tersangka kasus dugaan korupsi MOT RSUD Soekarno tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan atau 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 603 dan atau 604 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 2 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda sebesar Rp10 juta hingga Rp2 miliar," ujar Fatah.

Barang bukti yang disita dan pemulihan kerugian negara yang telah dilakukan penyidik berupa 21 item peralatan dan perlengkapan pengadaan MOT, di antaranya uang tunai Rp324.219.000 yang disita dari para tersangka dan pihak terkait, serta sejumlah dokumen di antaranya dokumen pengajuan anggaran, pengadaan, pemilihan, pelaksanaan pengadaan barang atau jasa, dan pencairan nilai kontrak.

"Untuk modusnya, para pelaku dalam melaksanakan pengadaan tidak sesuai aturan yang berlaku, di mana dalam pemilihan penyedia terindikasi terjadi pengondisian dan hasil pelaksanaan pekerjaan MOT dikerjakan tidak sesuai kontrak, tujuan pengadaan atau tidak bisa dimanfaatkan atau difungsikan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,"  ujar Fatah. (riz)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.