TRIBUNNEWSMAKER.COM - Artis Nikita Mirzani membagikan cerita mengenai kehidupannya selama menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu.
Meski mengaku dalam kondisi baik, ibu tiga anak itu tak menampik dirinya merindukan kehidupan yang pernah dijalani sebelum mendekam di penjara.
Salah satu hal yang paling dirindukan Nikita Mirzani adalah kebiasaannya mengenakan barang-barang branded serta menghabiskan waktu di pusat perbelanjaan.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani mulai ditahan sejak 4 Maret 2025 setelah tersandung kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.
Kasus tersebut berujung pada vonis hukuman penjara selama enam tahun yang kini tengah dijalani oleh sang artis.
Meski telah divonis, Nikita belum menyerah. Ia diketahui masih menempuh upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung untuk meringankan hukumannya.
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Sarwendah, Ternyata Pernah Diselingkuhi Ruben Onsu, Sosok Pasangan Disorot
Setelah lebih dari satu tahun berada di balik jeruji besi, Nikita akhirnya mengungkapkan perasaannya mengenai perubahan besar dalam kehidupannya.
Curahan hati itu disampaikan melalui unggahan yang dibagikan akun Instagram resmi Rutan Pondok Bambu.
Dalam kesempatan tersebut, Nikita mengaku merindukan rutinitas lamanya yang identik dengan gaya hidup glamor, mulai dari mengenakan tas dan barang-barang bermerek hingga berjalan-jalan ke mal.
Kini, semua kebiasaan tersebut tak lagi bisa ia lakukan selama menjalani masa hukuman.
Meski demikian, Nikita menegaskan dirinya tetap ingin tampil modis meski berada di dalam lingkungan rutan.
"Aku tuh udah kelamaan di Rutan Pondok Bambu, aku udah nggak pakai barang-barang branded," kata Nikita Mirzani, dikutip Rabu (5/8/2026) dari Tribunnews.com.
"Biasanya jam segini aku tuh udah di mall, pakai tas-tas bagus, sekarang nggak bisa," sambungnya.
"Meski di dalam rutan, tapi kita tetap bisa bergaya," ungkap ibu tiga anak itu.
Pengakuan Nikita Mirzani tersebut pun langsung menyita perhatian publik.
Banyak yang menyoroti curahan hatinya selama menjalani masa tahanan, terutama ketika ia mengaku merindukan gaya hidup yang dulu lekat dengan kesehariannya sebelum masuk penjara.
Baca juga: 20 Tahun Lamanya Alyssa Soebandono Idap Kelainan di Tubuhnya, Akhirnya Tahun 2026 Jalani Operasi
Lebih lanjut, di video itu Nikita juga tampak menunjukan tas rajut dan beberapa barang lain hasil karya warga binaan di Rutan Pondok Bambu. Ia menyebut meski masih dipenjara, warga binaan tetap bisa melakukan kegiatan yang positif.
Kerajinan tangan yang dibikin langsung sama warga binaan Rutan Pondok Bambu, tas rajutan ini bisa dijual," beber Nikita.
"Masyarakat punya persepsi yang positif terhadap pemasyarakatan," ujar sang petugas.
"Betul sekali," timpal Nikita.
"Karena nggak semua di penjara itu bersalah, setuju?" tukas Nikita di Rutan Pondok Bambu.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara sempat membeberkan alasan di balik pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Enggak ada novum. Kita mengajukan alasan PK ini dua. Yang pertama adalah kekhilafan dan kekeliruan, yang kedua adalah adanya pertentangan putusan antara Ismail dan Nikita,” kata Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026) dilansir Kompas.com.
Usman menduga terdapat kekhilafan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Nikita Mirzani. Bahkan, ia menyebut kekhilafan tersebut terjadi secara konsisten mulai dari putusan tingkat pertama, banding, hingga kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dasarnya, pertama, bahwa terdapat kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusan, baik tingkat pertama, banding, maupun kasasi. Di satu sisi, ada Nikita Mirzani yang dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang dan itu dinyatakan terbukti. Tapi, di sisi lain, Ismail Marzuki yang notabene perkara ini identik, baik dari segi konstruksi hukumnya, penerapan pasalnya, tempat, waktu, dan kejadiannya juga sama, dinyatakan tidak terbukti di TPPU,” jelas Usman Lawara.
“Ini kan menjadi salah satu alasan hukum yang paling penting untuk mengajukan PK, dalam hal ini adalah terjadi kekhilafan hakim atau kekeliruan. Ada pertentangan yang sangat nyata di situ yang diperlihatkan oleh hakim,” kata Usman.
Kini, proses PK Nikita Mirzani itu masih bergulir di pengadilan. Pihak pengacara berharap agar kliennya itu bisa segera menghirup udara bebas.
(Tribunnewsmaker.com/Grid.id/Widy Hastuti Chasanah)