TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Buronan kasus pengeroyokan di SPBU Karanamu, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berinisial MI alias Icca akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Mamuju.
MI sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada 19 Maret 2026.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus, mengatakan penyerahan diri MI tidak lepas dari pendekatan persuasif yang dilakukan penyidik kepada pihak keluarga, khususnya sang istri.
Baca juga: Sempat Kabur ke Kalimantan DPO Pengeroyokan SPBU Tapalang Mamuju Serahkan Diri
Baca juga: Pelaku Pengeroyokan di SPBU Karanamu Tapalang Bersembunyi 4 Bulan di Gunung, Kini Ditangkap Polisi
"Kami melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarganya, terutama istrinya," kata Agustinus, Rabu (5/8/2026).
Menurut Agustinus, setelah penangkapan tersangka RA dipublikasikan, polisi langsung berkomunikasi dengan keluarga MI.
Penyidik meminta keluarga menyampaikan agar MI segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada MI.
Atas bujukan istrinya, serta keinginan dan inisiatif sendiri, MI akhirnya datang menyerahkan diri ke Polresta Mamuju.
Ia didampingi oleh seorang Babinsa saat mendatangi kantor polisi.
Agustinus menjelaskan, sebelumnya tim Satreskrim memperoleh informasi bahwa MI sempat melarikan diri ke Kalimantan.
Setelah itu, MI diketahui bersembunyi di kawasan Gunung Tapalang bersama rekannya, RA.
RA lebih dahulu ditangkap polisi, sedangkan MI akhirnya memilih menyerahkan diri.
Saat ini, MI telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, MI dan RA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di SPBU Karanamu, Kecamatan Tapalang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet.
Keduanya dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (*)