Truk KDMP Angkut Tebu di Gesi Sragen, Kodim Tegaskan Belum Boleh Beroperasi : BPKB Belum Terbit
Putradi Pamungkas August 06, 2026 09:28 AM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Truk operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Sragen Jawa Tengah dipastikan belum boleh beroperasi.

Kodim 0725/Sragen menegaskan kendaraan tersebut masih menunggu kelengkapan administrasi, termasuk penerbitan BPKB dan penetapan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaannya.

Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan sebuah truk berlogo KDMP mengangkut tebu di wilayah Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen.

Video Truk KDMP Angkut Tebu Viral di Media Sosial

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, video tersebut diunggah melalui akun TikTok @kopdes.sragen pada Sabtu (1/8/2026).

Dalam video itu terlihat bagian belakang truk berlogo Koperasi Desa Merah Putih sedang mengangkut muatan tebu.

Unggahan tersebut juga mencantumkan keterangan lokasi di wilayah Gesi, Kabupaten Sragen.

Hingga Rabu (5/8/2026), video tersebut telah ditonton sekitar 24.700 kali.

ANGKUT TEBU - Tangkapan layar video dari akun tiktok @kopdes.sragen
ANGKUT TEBU - Tangkapan layar video dari akun tiktok @kopdes.sragen. Penampakan truk KDMP di Sragen yang mengangkut tebu, Sabtu (1/8/2026).

Kodim Langsung Tegur Pengguna Kendaraan

Pasi Intel Kodim 0725/Sragen Kapten Inf. Ari Cahyo mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan menghubungi jajaran Koramil setempat.

"Setelah mendapatkan informasi itu, kami menghubungi Danramil Gesi dan langsung menegur desa maupun oknum yang menggunakan kendaraan tersebut," kata Ari Cahyo saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Rabu (5/8/2026).

Menurut Ari, seluruh kendaraan operasional KDMP di Kabupaten Sragen saat ini masih belum boleh digunakan.

Baca juga: Viral Motor Roda Tiga KDMP Terperosok Masuk Sawah, Ternyata Terjadi di Desa Jetis Klaten

BPKB Belum Terbit, Kendaraan Belum Boleh Digunakan

Ari menjelaskan, larangan itu berlaku karena dokumen kendaraan belum lengkap. Salah satunya, BPKB kendaraan masih belum diterbitkan.

Selain itu, hingga kini juga belum ada pihak yang ditunjuk sebagai penanggung jawab apabila terjadi kerusakan maupun kecelakaan saat kendaraan digunakan.

"Itu tidak boleh karena apabila kerusakan pada armada tersebut itu belum ada yang bertanggung jawab, apabila terjadi kecelakaan karena surat-surat perpajakan tidak diperbolehkan," kata dia.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.