Kronologi warga Sarolangun, Jambi, diamuk massa hingga tewas setelah diduga bunuh istrinya sendiri.
Kejadian berdarah itu terjadi di di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, pada Selasa (4/8/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Perempuan berinisial D (29) diduga menjadi korban pembunuhan oleh suaminya berinisial AR (35), diduga karena permasalahan rumah tangga.
Kapolsek Pauh Iptu H Simangunsong, menjelaskan kronologi peristiwa pembunuhan itu berdasarkan informasi dari warga diketahui sekira pada pukul 23.00 WIB, berawal dari warga mendengar teriakan minta tolong dari anak korban.
"Anak korban berteriak meminta pertolongan kepada warga dengan mengatakan bahwa ibunya dibunuh oleh ayahnya. Mendengar teriakan tersebut, warga langsung mendatangi lokasi," kata Simangunsong.
Salah seorang saksi yang pertama tiba di lokasi melihat terduga pelaku berdiri di depan pintu rumah sambil memegang sebilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa itu.
Dari dalam rumah, warga melihat ada korban perempuan ditemukan telah tergeletak dengan luka-luka serius.
Warga kemudian berdatangan ke lokasi dan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang berusaha melarikan diri. Terduga pelaku selanjutnya diduga menjadi sasaran amuk massa hingga meninggal dunia.
Mendapatkan laporan tersebut, personel Unit Identifikasi Satreskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Pauh segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan awal.
Olah TKP Lanjutan
Pada Rabu (5/8/2026) dini hari, Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Andrian didampingi Kasat Intelkam AKP Wiji Nur Eko Wahyu bersama personel Satreskrim, Unit Identifikasi, serta personel Polsek Pauh kembali melakukan pengecekan dan olah TKP lanjutan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa terdokumentasi secara lengkap untuk kepentingan penyelidikan.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang sepanjang kurang lebih 60 sentimeter dan satu buah pecahan batu bata.
Sementara itu, berdasarkan koordinasi dengan pihak keluarga, baik keluarga korban maupun keluarga terduga pelaku menyatakan menolak dilakukan visum maupun autopsi. Penolakan tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Andrian menegaskan bahwa penyelidikan terhadap peristiwa tersebut tetap berjalan meskipun kedua pihak keluarga menolak dilakukan visum dan autopsi.
"Personel kami telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari mengamankan TKP, olah TKP, mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi hingga mendokumentasikan seluruh rangkaian kejadian.
Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta untuk memastikan kronologi peristiwa secara utuh sesuai alat bukti yang ada," ungkap AKP Yosua Andrian.
AKP Yosua Andrian menambahkan, penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum atas peristiwa tersebut.
AKP Yosua Andrian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan suatu persoalan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan setiap penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.
Tindakan main hakim sendiri bukanlah solusi dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Apabila terjadi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas AKP Yosua Andrian.
Saat ini Satreskrim Polres Sarolangun masih terus melengkapi administrasi penyelidikan dan mendalami keterangan para saksi guna memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut terungkap secara menyeluruh. (*)