Imbas Dugaan Suap Rp 20 juta, Abdi Mantan Ketua BEM FH UBK Disanksi Skorsing, Tunda Skripsi Setahun
ninda iswara August 06, 2026 11:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Perjalanan kuliah Muhammad Abdimaludin atau Abdi, mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), untuk sementara harus tertunda akibat sanksi yang dijatuhkan pihak kampus.

Mahasiswa yang saat ini telah memasuki semester delapan tersebut dikenai skorsing selama dua semester.

Keputusan itu diambil setelah pihak kampus menyatakan Abdi terbukti menerima aliran dana sebesar Rp20 juta.

Dana tersebut disebut diterima setelah aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung pada 15 Juni 2026.

Sanksi itu membuat Abdi tidak dapat melanjutkan aktivitas akademiknya seperti biasa.

Alhasil, proses penyelesaian studi yang tengah dijalaninya harus tertunda selama satu tahun.

Abdi membenarkan bahwa dirinya menerima keputusan skorsing dari pihak kampus.

Baca juga: Tumbalkan Suara Rakyat Demi Uang Rp20 Juta! Mantan Ketua BEM UBK Akhirnya Dicopot dan Diskorsing

Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui alasan adanya perbedaan lama sanksi yang diterima dirinya dengan mahasiswa lain.

"Iya benar saya dijatuhi sanksi skorsing selama dua semester. Tapi kalau perbedaan sanksi antara saya dengan teman-teman yang lain satu semester saya tidak tahu," kata Abdi saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdi saat memberikan tanggapan mengenai keputusan yang berdampak pada kelanjutan masa kuliahnya.

Hingga kini, Abdi harus menjalani masa skorsing sesuai keputusan yang telah ditetapkan kampus.

Dengan adanya sanksi itu, seluruh proses akademiknya untuk sementara waktu ikut terhenti.

Akibatnya, target penyelesaian pendidikan yang semula diharapkan dapat segera rampung kini harus mengalami penundaan.

Kasus tersebut turut menjadi perhatian karena melibatkan mantan Ketua BEM Fakultas Hukum UBK.

Sementara itu, Abdi mengaku belum mengetahui dasar perbedaan pemberian sanksi antara dirinya dengan sejumlah mahasiswa lainnya.

Tunda Bimbingan Skripsi

Sebelum dijatuhi sanksi, Abdi sebenarnya sudah memasuki tahap akhir perkuliahan, yakni menyusun skripsi.

Namun, hukuman skorsing membuat seluruh aktivitas akademiknya harus dihentikan sementara. Ia mengaku tidak lagi dapat mengikuti kegiatan akademik maupun melakukan bimbingan tugas akhir.

"Selama masa skorsing berlaku itu tidak diperbolehkan melakukan kegiatan akademik kayak mengikuti kuliah, bimbingan skripsi pun ditunda. Saya mau bimbingan skripsi pun tidak diperbolehkan," ucap Abdi.

Surat Keputusan (SK) Rektor mengenai sanksi tersebut diterbitkan pada 22 Juli 2026 dan telah diterima Abdi melalui dekan fakultasnya.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBK Daniel Panda membenarkan bahwa Abdi mendapat hukuman paling berat dibandingkan mahasiswa lain yang terlibat.

"Abdi sanksi skorsing 2 semester, yang lainnya 1 semester. Semuanya berdasarkan SK Rektor. Kami serahkan ke Dekan Fakultas Hukum dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, setelah itu para dekan menyerahkan ke mahasiswa yang bersangkutan," jelas Daniel, Selasa (4/8/2026).

Daniel menjelaskan, dari tujuh orang yang sebelumnya diduga terlibat, hanya empat mahasiswa yang terbukti dan dijatuhi sanksi.

Sementara dua orang lainnya berstatus alumni sehingga tidak lagi menjadi bagian dari proses pemberian hukuman akademik.

Adapun empat mahasiswa yang menerima sanksi yakni:

  1. Muhammad Abdimaludin atau Abdi (Ketua BEM FH UBK), dengan sanksi skorsing 2 semester.
  2. Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH UBK), dengan sanksi skorsing 1 semester.
  3. Pujiono (Ketua BEM FEB UBK), dengan sanksi skorsing 1 semester.
  4. Muhammad Rafi Bastian (Wakil Ketua BEM FEB UBK), dengan sanksi skorsing 1 semester.

"Total ada empat orang yang disanksi, dari pimpinan BEM, kalau yang dua itu kan alumni," tuturnya.

Baca juga: Mahfud MD Desak Prabowo Bongkar Dalang yang Bayar Mahasiswa UBK, Duga Orang Dalam: Menyedihkan

DEMO MAHASISWA - Mantan Ketua BEM FH UBK, Abdi, diskorsing buntut dugaan suap Rp 20 juta (Kompas.com/Dian Erika)

Jadikan sebagai Momen Refleksi

Meski harus menunda kelulusan, Abdi mengaku menghormati keputusan kampus. Ia menilai sanksi tersebut merupakan bentuk konsekuensi atas persoalan yang dihadapinya.

"Tanggapan saya pribadi ya, saya sangat menghormatilah atas sanksi yang dijatuhkan kepada saya sendiri. Tentunya tidak terlepas dari tanggung jawab moral saya dan tanggung jawab akademis saya, dan tanggung jawab kampus untuk memberikan sanksi kepada saya secara objektif," jelasnya.

Abdi mengatakan, masa skorsing akan ia gunakan sebagai kesempatan untuk melakukan evaluasi diri dan memperbaiki langkah ke depan.

"Nah untuk kasus tersebut yang saya hadapi ini, mungkin sebagai bentuk pelajaran saya untuk lebih baik ke depannya dan berproses lebih keras, lebih giat. Saya ucapkan terima kasih kepada kawan-kawan seperjuangan," tutur Abdi.

Ia juga mengaku masih mendapat dukungan dari keluarga selama menjalani masa skorsing.

Tetap Ikut Konsolidasi Gerakan Mahasiswa di Luar UBK

Meski tidak lagi aktif dalam kegiatan akademik kampus, Abdi mengaku tetap menjalankan aktivitas seperti biasa dan masih mengikuti berbagai diskusi serta konsolidasi gerakan mahasiswa di luar UBK.

Di sisi lain, ia berpesan kepada mahasiswa UBK agar lebih berhati-hati dalam menjalankan aksi demonstrasi dan tidak mudah terpengaruh oleh provokasi.

"Pesan saya sih kepada kawan-kawan UBK, karena memang dalam situasi demonstrasi itu rawan provokasi. Jadi saling jaga satu sama lain sesama mahasiswa, jangan terpancing provokatif karena memang itu bagian bentuk kerjaan oleh oligarki-oligarki untuk memecah belah pergerakan mahasiswa itu sendiri. Tetap solid," tuturnya.

Ketua BEM FH Akui Terima Uang

Muhammad Abdimaludin alias Abdi yang saat itu menjabat Ketua BEM FH UBK akhirnya buka suara terkait isu tersebut.

Dalam video yang beredar melalui akun @marhaenpress, Abdi mengakui menerima uang tersebut dan membagikannya kepada sejumlah pihak.

“Terkait uang itu memang saya terima, 20 persen,” kata Abdi awalnya dalam video tersebut.

Pada pernyataan lanjutan, Abdi juga mengakui uang itu berasal dari pihak kepolisian melalui seseorang bernama Aan.

“Saya mengakui kesalahan, saya menerima uang tersebut. Rp 20 juta dengan pembagian dengan kawan-kawan. Dari pihak Kepolisian. (Namanya) Aan, enggak tahu (nama lengkapnya). Cuma dia datang komunikasi, itu aja,” ucap Abdi.

Disebutkan pula bahwa sebagian uang dibagikan kepada Ketua BEM FEB, Pujiono, dan Wakil Ketua BEM FEB, Rafly Bastian, yang masing-masing menerima Rp2 juta.

Rekaman Percakapan Picu Kemarahan Mahasiswa

Polemik semakin memanas setelah muncul rekaman percakapan yang diputar dalam forum terbuka mahasiswa.

Nailah, mahasiswa Fakultas Hukum UBK angkatan 2022 yang hadir dalam forum tersebut, mengungkapkan bahwa rekaman itu berisi percakapan antara Abdimaludin dan seorang senior di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakpustara bernama Raja Oloan Rambe.

“Setelah mereka memberikan penjelasan, ada satu orang yang akhirnya menyetel sebuah percakapan antara Abdimaludin ini, Ketua BEM FH, dengan salah seorang seniornya di Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI Cabang Jakpustara, bernama Raja Oloan Rambe, terkait tindakan suap-menyuap tersebut,” tutur Nailah, Selasa (23/6/2026).

Rekaman tersebut membuat suasana forum memanas dan memicu kemarahan mahasiswa yang hadir.

“Karena memang di rekaman itu terdengar suara Abdi dan orang-orang itu saling bercakap-cakap,” lanjut Nailah.

Forum terbuka itu kemudian direkam dan diunggah oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) UBK Marhaen melalui akun media sosial mereka.

(TribunTrends/Kompas/TribunMedan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.