Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Alexandro Novaliano Demon Paku
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Seorang pria berinisial JK (22), warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, diamankan polisi setelah diduga memperlihatkan bagian sensitifnya kepada seorang perempuan yang sedang menjaga kios di Jalan Frans Seda, Kota Kupang.
Terduga pelaku diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota pada Rabu (5/8/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaannya.
Saat ini, JK masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kupang Kota.
Baca juga: Kronologi Polisi di Sikka Lecehkan Anak SMP, Sering Pegang Tangan hingga VC Pamer Bagian Sensitif
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Jumpatua Simanjorang mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial H (36), seorang ibu rumah tangga, sedang menjaga kios miliknya di Jalan Frans Seda.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku datang ke kios tersebut dengan berpura-pura hendak membeli rokok.
Saat berada di dalam kios, korban melihat pelaku membuka konten pornografi melalui telepon genggamnya sambil menanyakan barang dagangan lainnya.
Tidak lama kemudian, pelaku diduga memperlihatkan alat kelaminnya dan melakukan tindakan yang mengarah pada perbuatan cabul di hadapan korban.
"Korban yang terkejut langsung menegur pelaku dan mengusirnya keluar dari kios. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kupang Kota," kata Jumpatua.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota yang dipimpin IPDA Afret Bire.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan pendekatan kepada pihak keluarga.
Melalui pendekatan tersebut, JK akhirnya bersedia diantar oleh keluarganya ke Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Saat diamankan, JK disebut bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Jumpatua mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa saat kejadian, yang bersangkutan diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.
Hingga Rabu malam, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota masih melakukan pemeriksaan intensif untuk melengkapi alat bukti dan proses penyidikan.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana kesusilaan sehingga dapat segera ditindaklanjuti. (nov)