BREAKING NEWS, Hakim Tunggal PN Jaksel: Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo Rp 206 Juta Tak Dapat Diterima
Dewi Agustina August 06, 2026 12:35 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy suryo tidak dapat diterima, Kamis (6/8/2026).

Keputusan tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti rugi material dan immateral senilai Rp 206 juta yang diajukan Roy Suryo kepada Polda Metro Jaya atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

Baca juga: Soroti Praperadilan Roy Suryo, THMP Khawatir Gugatan Ditiru Tersangka Kasus Lain

Dalam amar putusannya, hakim mengatakan permohonan Roy Suryo tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil berupa kurang laporan pihak.

Hakim menilai berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 29 tahun 2015 pihak yang berwenang melakukan penggantian  kerugian negara adalah menteri keuangan.

Namun dalam permohonannya tim kuasa hukum Roy Suryo hanya minta Kapolda Metro Jaya sebagai termohon dan Kejati DKI Jakarta sebagai turut termohon.

 

 

Karena itu hakim menyimpulkan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil sehingga harus menyatakan tidak dapat diterima.

Meskipun demikian keputusan itu berarti hakim menolak pokok tuntutan ganti rugi.

Keputusan ini menunjukkan majelis belum memeriksa perkara sehingga Roy Suryo masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali permohonan dengan memperbaiki pihak-pihak yang menjadi termohon sesuai dengan pertimbangan hakim.

Ganti Rugi Rp 206 Juta

Sebagai informasi, dalam praperadilan Jilid III ini, Roy Suryo menuntut Polda Metro Jaya membayar ganti rugi total sebesar Rp206 juta.

Rinciannya terdiri dari ganti rugi materiil Rp106 juta dan ganti rugi immateriil Rp100 juta. 

Tuntutan ini diajukan setelah pada putusan praperadilan sebelumnya, hakim menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Pihak Roy Suryo menyatakan uang ganti rugi tersebut nantinya tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan bakal disumbangkan seluruhnya ke panti asuhan sebagai bentuk perlawanan moral terhadap tindakan abuse of power.

Kuasa Hukum Yakin Menang

Tim kuasa hukum pemohon sebelumnya menyatakan optimisme tinggi setelah menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).

Penyerahan kesimpulan ini merupakan rangkuman dari seluruh proses persidangan, mulai dari pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik-duplik, hingga pembuktian saksi dan ahli terkait tuntutan ganti rugi atas penangkapan serta penahanan Roy Suryo yang dinyatakan tidak sah.

“Hari ini tadi kami dari pihak Pemohon sudah menyerahkan kesimpulan. Kesimpulan itu adalah intisari dari persidangan permohonan praperadilan yang ketiga,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, di PN Jakarta Selatan.

Gafur menegaskan pihak Roy Suryo sangat yakin hakim tunggal akan mengabulkan permohonan ganti rugi tersebut.

Keyakinan ini didasarkan pada putusan praperadilan pertama (Nomor 99) yang secara hukum telah menyatakan bahwa tindakan kepolisian terhadap kliennya melanggar aturan.

“Kami sungguh yakin dan percaya bahwa hakim tidak akan membuat putusan yang jauh dari putusan yang pertama. Karena putusan yang pertama itu juga dibuat oleh hakim yang sama,” kata Gafur.

Ia menambahkan, dalam pertimbangan hukum sebelumnya, hakim sendiri yang menyebutkan bahwa untuk permohonan ganti kerugian dipersilakan dimohonkan dengan permohonan praperadilan yang lain.

“Maka sebenarnya tinggal hakim kemudian ketuk palu untuk kemudian mengabulkan permohonan kami,” tegasnya.

Terkait besaran nilai ganti rugi, tim hukum Roy Suryo menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan hakim dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 yang mengatur plafon ganti rugi antara Rp500 ribu hingga Rp100 juta.

“Berapa pun nilainya buat kami tidak penting nilainya, yang penting adalah ini menjadi satu pembelajaran hukum bagi bangsa Indonesia bahwa di dalam rezim KUHAP baru tidak boleh lagi ada aparat yang sewenang-wenang,” imbuhnya.

Senada dengan tim hukumnya, Roy Suryo juga menyatakan menyerahkan hasil akhir kepada Tuhan dan berharap amanah undang-undang dapat ditegakkan melalui putusan hakim nanti.

“Kami berdua berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Tapi ya kalau putusan yang pertama itu adalah dikabulkan, ya seberapa pun itu, itu adalah amanah daripada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan undang-undang yang berlaku itu,” pungkas Roy Suryo.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.