TRIBUNNEWS.COM - Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Prof. Adrianus Meliala, menyoroti kasus pembunuhan disertai mutilasi di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Korban berinisial K dilaporkan hilang sejak Jumat (24/7/2026) dan jasadnya ditemukan terbungkus karung pada Selasa (4/8/2026).
Lokasi penemuan jasad berada di lahan kosong yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah.
Sehari setelah penemuan jasad, pelaku pembunuhan berinisial S (26) ditangkap di Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026) dini hari.
S dan korban saling kenal di media sosial.
Mereka bertemu di kamar kos S yang berada di Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Depok.
Diduga aksi pembunuhan dilakukan di kos S yang berjarak sekitar 3,7 kilometer dari lokasi penemuan jasad.
Berdasarkan pengakuan S, motif pembunuhan yakni korban mengajak hubungan seksual sesama jenis.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Depok Dinilai Bisa Bebas jika Terbukti Bunuh Korban Buntut Hendak Dilecehkan
Prof. Adrianus menjelaskan bahwa kejahatan semacam ini sering kali berakar dari timbulnya rasa kebencian mendalam secara tiba-tiba.
"Nah, tentu bagi orang yang tidak terbiasa atau tidak memiliki hasrat untuk itu, maka tentu dianggap sebagai sesuatu yang menjijikkan dan lalu kemudian mengarah pada munculnya yang kita sebut sebagai hate atau kebencian," tuturnya, dikutip dari YouTube Kompas TV pada Kamis (6/8/2026).
Namun, Adrianus menyoroti adanya kontradiksi ketika pelaku turut menguasai dan menjual barang berharga milik korban berupa ponsel dan sepeda motor.
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah tindakan kriminal tersebut murni karena emosi sesaat atau sejak awal berakar dari niat jahat merampas harta.
"Soal dia menjual harta benda korban itu memang menjadikan kita lalu bingung sebetulnya motivasinya apa."
"Apakah pertama-tama karena kesal karena dipegang-pegang lalu kemudian dibunuh dan kemudian hartanya diambil, atau sebetulnya dari awal hendak mengambil harta lalu kemudian dibunuh dan sebetulnya yang namanya megang-megang itu hanya kilah saja, hanya satu alasan saja," tambahnya.
Baca juga: Pengakuan Tetangga soal Pelaku Mutilasi di Depok: Baru 7 Bulan Sewa Kontrakan, Tinggal Bersama Rekan
Mengenai keputusan pelaku memutilasi korban, Adrianus menegaskan bahwa dalam perspektif kriminologi, tindakan memotong tubuh korban umumnya dilakukan sebagai strategi ekstrem pelaku untuk meloloskan diri dari jerat hukum.
"Sebagai satu pilihan untuk mengelak dari tanggung jawab hukum, maka mutilasi itu sering kali dilakukan oleh pelakunya agar kemudian dia tidak usah lari, tidak usah menghilang, namun cukup korban saja yang kemudian dirusak, dihilangkan jati dirinya," sambungnya.
Menurut Adrianus, aksi eksekusi tersebut dimungkinkan karena pelaku memiliki dua faktor pendukung utama, yakni ketersediaan waktu yang panjang dan lokasi aman yang terisolasi dari gangguan orang lain, seperti rumah kontrakan pelaku.
Terkait penerapan pasal hukum, Adrianus berpandangan bahwa fakta-fakta yang ada memberikan ruang bagi penyidik untuk mendalami unsur pembunuhan berencana.
Menurutnya, perencanaan dalam hukum pidana tidak harus berwujud dokumen formal, melainkan dapat disimpulkan dari adanya tindakan atau persiapan khusus di luar kebiasaan sehari-hari.
Adrianus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pola pertemanan singkat melalui media sosial yang melibatkan perbedaan rentang usia yang cukup jauh.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunDepok.com/Rifky)