TRIBUNTRENDS.COM - Dokter Elda Putri Rahardini terima sanksi buntut beri komentar nirempati kepada Yurizal Tri Chaerawan.
Yurizal sendiri merupakan pasien BPJS yang sempat curhat di Threads karena tak kunjung mendapatkan kamar.
"8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS nya, soalnya gue pake bpjs," curhat Yurizal di akun threads pada 22 Juli 2026 lalu.
Unggahan itu kemudian menyita perhatian dan dibanjiri ribuan komentar dari pengguna media sosial.
Di tengah banyaknya respons yang bermunculan, sejumlah komentar justru datang dari oknum tenaga kesehatan dengan nada yang dinilai tidak berempati.
Salah satu dokter yang ikut berkomentar bernama Elda Putri Rahardini.
Elda sendiri merupakan dokter PPDS dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang praktik di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.
Buntut ulah nirempatinya tersebut, Elda mendapat sanksi dari UGM hingga RSUP Dr. Sardjito.
Baca juga: Hina Yurizal Pasien BPJS, Staf RSUD di Tasikmalaya Ternyata Anak Anggota DPRD, Ayah: Mau Nangis Saya
Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang diduga memberikan komentar tidak berempati kepada pasien melalui media sosial Threads.
Dekan FK-KMK UGM, Prof. dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., Ph.D., FRSPH, membenarkan bahwa salah seorang mahasiswa PPDS diketahui ikut memberikan komentar yang dinilai tidak mencerminkan empati.
Atas temuan tersebut, fakultas menegaskan proses pemeriksaan tengah berlangsung dan sanksi akan dijatuhkan apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Menurut Yodi, setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan nilai-nilai kemanusiaan, etika profesi, maupun keselamatan pasien akan diproses secara serius sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa prinsip-prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran sekaligus pelayanan kesehatan sehingga tidak dapat ditawar.
Dalam menangani persoalan ini, FK-KMK UGM menyatakan berkomitmen menjalankan proses secara objektif berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku.
Fakultas juga memastikan seluruh tahapan dilakukan dengan tetap menghormati hak setiap pihak yang terlibat.
“FK-KMK UGM menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada keluarga almarhum serta permohonan maaf atas keresahan, ketidaknyamanan, dan berkurangnya kepercayaan publik yang timbul akibat beredarnya informasi tersebut. FK-KMK UGM memahami bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kompetensi klinis, tetapi juga oleh empati, komunikasi yang baik, penghormatan terhadap martabat pasien, serta profesionalisme setiap tenaga kesehatan,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
“Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran terhadap nilai-nilai tersebut akan ditindaklanjuti secara serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik,” sambungnya.
Yodi menegaskan, fakultas memiliki kebijakan tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari pelanggaran etika, disiplin profesi, perundungan, kekerasan, hingga penyalahgunaan relasi kuasa.
Seluruh dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Sebagai bagian dari proses tersebut, FK-KMK UGM telah melakukan penelaahan dan investigasi secara menyeluruh.
Langkah itu mencakup pengumpulan fakta serta permintaan keterangan kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut berdasarkan prosedur operasional yang telah ditetapkan.
Tak hanya itu, fakultas juga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, transparan, serta mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak.
“Memberikan pendampingan kepada keluarga almarhum serta membuka ruang komunikasi untuk menerima masukan, klarifikasi, dan penyelesaian permasalahan secara profesional, manusiawi, dan berorientasi pada penghormatan terhadap martabat pasien dan keluarganya,” terangnya.
Di sisi lain, FK-KMK UGM menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang aman, inklusif, bermartabat, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan etika profesi.
Fakultas juga memandang perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan klinik.
Evaluasi tersebut meliputi penguatan sistem supervisi, pembinaan profesionalisme, hingga peningkatan kualitas komunikasi antara tenaga kesehatan, peserta didik, pasien, dan keluarga pasien.
Bagi Yodi, peristiwa ini menjadi momentum penting untuk melakukan refleksi bersama.
Ia menilai pendidikan tenaga kesehatan tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik maupun kompetensi klinis, tetapi juga harus membentuk karakter tenaga kesehatan yang memiliki empati, integritas, kerendahan hati, serta penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“FK-KMK UGM menyadari bahwa kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama pendidikan dan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh sivitas academia bahwa kompetensi klinis harus selalu berjalan beriringan dengan empati, komunikasi yang baik, dan penghormatan terhadap martabat setiap manusia,” pungkasnya.
Baca juga: Dokter Ikut Nyinyiri Yurizal Pasien BPJS, RSUP Sardjito Yogyakarta Tegaskan Bukan Pegawai, Cuma PPDS
RSUP Dr. Sardjito mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan stase Elda setelah munculnya permasalahan terkait komentar di media sosial.
Penghentian tersebut dilakukan pada Rabu (6/8/2026), sehingga Elda tidak lagi diperbolehkan menjalankan praktik di rumah sakit tersebut.
Manager Hukum dan Humas RSUP Dr. Sardjito, Banu Hermawan, menjelaskan bahwa kewenangan rumah sakit dalam hal ini hanya sebatas menghentikan aktivitas stase sebagai bagian dari proses pendidikan.
"Sardjito kewenangannya adalah menghentikan yang bersangkutan namanya stase. Stase itu praktik di Sardjito. Kita mengizinkan sebagai wahana pendidikan dari FK-KMK UGM ke kita. Kita hentikan dulu, dia (Elda) tidak boleh untuk praktik dulu di Sardjito," katanya, Kamis (6/8/2026).
Menurut Banu, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Tim Pendidikan Bermartabat.
Selama proses investigasi berlangsung, kegiatan pendidikan Elda di RSUP Dr. Sardjito dihentikan sementara.
"Kita kembalikan ke UGM dan UGM itu memang bersambut positif. Kalau kayak begini kita hentikan proses pendidikannya itu selama proses investigasi lebih lanjut," lanjutnya.
Banu juga menyampaikan keprihatinannya atas komentar yang dinilai tidak memiliki empati tersebut.
Ia menyebut tindakan itu tidak hanya berdampak kepada pihak terkait, tetapi juga membawa pengaruh terhadap citra RSUP Dr. Sardjito.
Ia menegaskan bahwa pasien yang menjadi objek komentar tersebut bukan merupakan pasien RSUP Dr. Sardjito.
Menurutnya, terdapat kesalahpahaman yang perlu diluruskan terkait keterlibatan rumah sakit dalam kasus tersebut.
"Jadi pasien yang dikomentari di sosial media itu bukan pasiennua Sardjito. Dia (Elda) tidak memikirkan efek dari perbuatan dia gitu kan. Terus yang bersangkutan itu sebatas PPDS. Jadi PPDS itu dia tidak terikat dengan kontrak apapun dengan Sardjito. Jadi RS Sardjito ini hanya wahana pendidikan," ujarnya.
(TribunTrends/Ninda)