TRIBUNTRENDS.COM - Penggunaan truk operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan setelah kendaraan tersebut terekam mengangkut tebu dan videonya viral di media sosial.
Padahal, armada yang merupakan aset program Koperasi Desa Merah Putih itu disebut belum diizinkan beroperasi karena masih menunggu instruksi resmi pemerintah pusat.
Alasan yang disampaikan pengurus koperasi bahwa kendaraan hanya digunakan untuk memanaskan mesin justru memicu teguran keras dari Kodim 0725/Sragen.
Pihak TNI menilai kendaraan tidak semestinya dipakai membawa muatan apa pun sebelum memperoleh izin operasional.
Baca juga: Truk Kopdes Merah Putih Viral Gegara Angkut Tebu di Sragen, Kodim Turun Tangan Bawa Teguran
Video yang beredar memperlihatkan sebuah truk berlogo Koperasi Desa Merah Putih membawa muatan tebu di wilayah Kabupaten Sragen.
Belakangan diketahui kendaraan tersebut merupakan aset KDMP Desa Srawung, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen.
Kemunculan video itu memancing perhatian publik sekaligus mendorong Kodim 0725/Sragen melakukan penelusuran terhadap penggunaan kendaraan operasional yang seharusnya masih dalam masa menunggu izin pemanfaatan.
Setelah video menjadi perbincangan, pengurus koperasi bersama Kepala Desa Srawung mendapat teguran dari Kodim.
Pasi Intel Kodim 0725/Sragen, Kapten Inf. Ari Cahyo, menegaskan bahwa seluruh kendaraan operasional KDMP hingga saat ini belum boleh digunakan untuk aktivitas apa pun sebelum ada instruksi resmi dari pemerintah.
Menurutnya, pengoperasian armada masih menunggu kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kementerian Koperasi.
"Untuk operasional kendaraan nunggu perintah dari presiden melalui kementrian Koperasi," kata Ari, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, selama masa menunggu tersebut kendaraan memang diperbolehkan dinyalakan, tetapi hanya sebatas untuk menjaga kondisi mesin agar tetap prima.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran, truk tersebut justru digunakan mengangkut tebu.
Pengurus koperasi kemudian menyampaikan alasan bahwa penggunaan kendaraan dilakukan dalam rangka memanaskan mesin.
Kodim 0725/Sragen menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran.
Menurut Ari Cahyo, prosedur yang diperbolehkan hanyalah menyalakan mesin kendaraan di tempat, bukan menggunakannya untuk aktivitas operasional ataupun mengangkut barang.
Ia juga menyebut penggunaan kendaraan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan kepala desa.
Karena itu, Kodim memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari ketua koperasi, sopir hingga kepala desa, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Itu hanya boleh dipanasi ditempat. Makannya tadi alasannya manasi menggunakan tebu, itu yang saya tegor itu kasih peringatan keras, ketua koperasi, supir hingga kades sudah kami peringatkan agar tidak terjadi kejadian itu lagi, kalau itu terjadi lagi, kami kasih sanksi tegas," pungkas dia.
Baca juga: Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi, Asal-usul Mobil KDMP di Solo Paragon Ditelusuri Usai Viral
Kasus penggunaan truk KDMP di Sragen menjadi pengingat bahwa seluruh kendaraan operasional yang telah disalurkan pemerintah tetap harus digunakan sesuai aturan yang berlaku.
Kodim 0725/Sragen memastikan pengawasan terhadap pemanfaatan aset Koperasi Desa Merah Putih akan terus dilakukan hingga seluruh persyaratan administrasi dan izin operasional resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Selama belum ada instruksi resmi, seluruh kendaraan operasional KDMP diminta tetap berada di lokasi masing-masing dan hanya boleh dinyalakan untuk menjaga kondisi mesin tanpa digunakan menjalankan aktivitas operasional apa pun.
***