Kasus dugaan penghinaan terhadap pasien BPJS Kesehatan oleh sejumlah dokter memicu perdebatan soal faktor burn out atau kelelahan kerja tenaga kesehatan. Namun, anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bidang riset dan keilmuan kedokteran Dicky Budiman menekankan burn out tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan perilaku yang melanggar etika profesi.
Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara burn out sebagai faktor risiko yang memengaruhi perilaku tenaga kesehatan dengan menjadikannya sebagai pembenaran moral atas tindakan yang dilakukan.
"Apakah burn out membolehkan tenaga kesehatan tidak beradab? Tentu tidak. Secara prinsip etika profesi ada perbedaan mendasar antara burn out sebagai faktor risiko dan implikasinya," ujar pria yang juga menjadi peneliti global health security tersebut, kepada detikcom Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, secara ilmiah burn out memang terbukti dapat menurunkan empati klinis. Penurunan empati bahkan menjadi salah satu dimensi utama dari sindrom burn out yang telah banyak dibuktikan dalam berbagai penelitian.
"Secara ilmiah sah, karena burn out memang terbukti dalam literatur menurunkan empati klinis. Salah satu dimensi inti sindrom burn out adalah timbulnya penurunan empati klinis," katanya.
"Burn out tidak bisa dijadikan pembenaran atau alasan moral. Secara implikasi etik tentu tidak sah, karena profesi kesehatan bersifat 'fiduciary'. Pasien berada dalam posisi rentan dan bergantung pada tenaga kesehatan, sehingga standar perilaku etik justru harus lebih tinggi, bukan lebih longgar saat tekanan meningkat," tegasnya.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti seorang pilot yang tetap bertanggung jawab atas keselamatan penumpang meski sedang mengalami kelelahan.
"Ketika seorang pilot kelelahan, dia tetap bertanggung jawab penuh atas keselamatan penerbangan. Kelelahannya harus menjadi alasan memperbaiki sistem jam kerja, bukan alasan untuk memaafkan kesalahan fatal," ujarnya.
Hal yang sama, menurutnya, berlaku bagi profesi tenaga kesehatan.
"Burn out pada tenaga medis menjelaskan mengapa itu terjadi, tetapi bukan membuatnya boleh terjadi," imbuhnya.
Lebih jauh, ia menilai kasus dugaan penghinaan terhadap pasien BPJS menjadi lebih berat dari sisi etik karena dilakukan di ruang publik melalui media sosial dengan identitas yang dapat ditelusuri, sementara pasien berada dalam kondisi kritis dan kemudian meninggal dunia.
"Ini bukan lagi sekadar kurang sabar sesaat, tetapi menunjukkan adanya defisit digital professionalism yang perlu menjadi perhatian serius," katanya.
Karena itu, ia merekomendasikan agar organisasi profesi dan institusi pendidikan memperkuat pembinaan terkait etika bermedia sosial bagi tenaga kesehatan.
Salah satu usulannya adalah mewajibkan materi digital professionalism dan etika komunikasi publik dalam kurikulum pendidikan dokter, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), perawat, maupun bidan.
"Bukan sekadar mengajarkan Kode Etik Kedokteran secara teoritis, tetapi juga melalui simulasi kasus nyata di ruang digital agar tenaga kesehatan memahami batas-batas etika saat menggunakan media sosial," pungkasnya.





