Kondisi Batita Korban Asusila di Batam, Masih Trauma Setiap Lihat Rumah Pengasuh
Septyan Mulia Rohman August 06, 2026 02:25 PM


TRIBUNBATAM.id, BATAM
– Kondisi batita perempuan berusia 1 tahun 8 bulan yang menjadi korban dugaan asusila oleh suami pengasuhnya berangsur membaik.

Namun, luka batin yang dialami korban asusila di Batam itu masih membekas.

Ini terlihat dari perubahan perilakunya sehari-hari.

Hingga kini, korban disebut masih mengalami trauma berat.

Setiap kali diajak keluar rumah oleh kedua orang tuanya, balita tersebut langsung menangis ketika melihat rumah pengasuh yang selama ini menjadi tempatnya dititipkan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait mengatakan, trauma itu menjadi tanda bahwa kondisi psikologis korban belum sepenuhnya pulih meski penanganan medis telah dilakukan.

"Secara fisik kondisinya mulai membaik. Tetapi secara mental anak ini masih trauma. Setiap dibawa keluar rumah dan melihat rumah pengasuh, korban langsung menolak, rewel, bahkan menangis," ujar Kapolsek Sekupang, Kamis (6/8/2026).

Menurut Hippal, korban juga masih sering menyebut kata "bapak" dengan gaya bicara khas batita ketika mengingat sosok pelaku.

Padahal, selama ini korban memanggil ayah kandungnya dengan sebutan "ayah". 

Sementara kata "bapak" hanya digunakan untuk menyebut tersangka.

"Fisiknya mungkin sudah mulai pulih, tetapi mental dan kejiwaan anak tersebut masih terguncang," katanya.

Peristiwa itu terjadi di salahsatu perumahan di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian warga dan ramai diperbincangkan di lingkungan tempat tinggal korban.

Polisi menetapkan IM, suami dari pengasuh korban, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap balita tersebut.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu, 25 April 2026.

Seperti biasanya, ayah korban mengantarkan anaknya ke rumah tetangga yang selama ini menjadi tempat penitipan karena kedua orang tua korban bekerja.

Saat itu di dalam rumah terdapat pengasuh, suaminya yang kini menjadi tersangka, anak pengasuh, serta korban.

Sekira pukul 15.30 WIB, ayah korban datang untuk menjemput anaknya.

Namun korban masih tertidur sehingga diminta kembali setelah anak tersebut bangun. Korban akhirnya dijemput sekira pukul 17.00 WIB.

Setibanya di rumah, korban sempat bermain seperti biasa.

Namun menjelang malam, balita itu mendadak menangis dan menunjukkan tanda-tanda kesakitan sehingga membuat orang tuanya khawatir.

Awalnya keluarga mengira korban hanya mengalami gangguan kesehatan biasa.

Namun keesokan harinya, korban kembali menangis dan orang tuanya menemukan adanya luka pada area sensitif anak.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Berdasarkan hasil visum tersebut, pihak rumah sakit menyarankan keluarga untuk segera membuat laporan polisi.

"Dari hasil visum dokter ditemukan adanya luka robek disertai perdarahan. Berdasarkan hasil itu, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kami," kata Hippal.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik menetapkan IM sebagai tersangka.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," ujar Hippal. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.