BANGKAPOS.COM -- Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako untuk tahap III tahun 2026.
Bantuan tersebut mencakup periode Juli hingga September dan mulai disalurkan secara bertahap sejak 20 Juli 2026.
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui layanan resmi Kementerian Sosial dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Meski penyaluran telah dimulai, pencairan bansos tidak dilakukan secara bersamaan di seluruh Indonesia.
Baca juga: Video: Iran Peringatkan AS Bakal Diusir dari Timur Tengah dan Pangkalan Militernya Diserbu
Jadwal distribusi menyesuaikan kesiapan masing-masing daerah serta proses penyaluran di lapangan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, pencairan bansos triwulan III dilakukan setelah pemerintah menerima pembaruan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut kemudian melalui proses verifikasi dan pemutakhiran agar bantuan dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat.
Dengan adanya pembaruan data tersebut, daftar penerima bansos berpotensi mengalami perubahan. Sebagian penerima lama masih dinyatakan layak menerima bantuan, sebagian lainnya tidak lagi memenuhi kriteria, sementara penerima baru ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi terbaru.
Proses pendataan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat RT dan RW, desa atau kelurahan, Dinas Sosial, pemerintah daerah, hingga diverifikasi oleh BPS sebelum dijadikan dasar penetapan penerima bantuan.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2026
Masyarakat dapat memeriksa status penerima bansos melalui laman resmi Kementerian Sosial dengan langkah-langkah berikut:
Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
Pilih opsi pencarian menggunakan NIK.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit sesuai KTP.
Ketik kode captcha yang muncul pada layar.
Jika captcha kurang jelas, gunakan fitur refresh untuk mendapatkan kode baru.
Klik tombol Cari Data.
Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima bansos.
Kementerian Sosial menyebutkan bahwa penetapan penerima bantuan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang diperbarui secara berkala agar penyaluran bantuan semakin tepat sasaran.
Nominal bantuan PKH diberikan sesuai kategori penerima, yaitu:
Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun.
Anak usia 0–6 tahun: Rp3.000.000 per tahun.
Siswa SD/sederajat: Rp900.000 per tahun.
Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun.
Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun.
Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun.
Lansia berusia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun.
Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun.
Pencairan bantuan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Program Sembako Rp200 Ribu per Bulan
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Program Sembako kepada keluarga penerima manfaat yang telah terdaftar dalam DTSEN.
Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Dana bantuan disalurkan melalui bank penyalur atau kantor pos, baik secara tunai maupun nontunai, sesuai mekanisme yang berlaku.
Program Sembako ditujukan bagi keluarga miskin dan masyarakat rentan yang memenuhi persyaratan. Penerima yang dinyatakan memenuhi ketentuan juga berpeluang mendapatkan bantuan PKH secara bersamaan.
(Bangkapos.com/Tribunnews)