54 Kasus Positif Rabies di Jembrana, Aparat Desa hingga Adat Diimbau Data HPR di Wilayahnya
Ngurah Adi Kusuma August 06, 2026 05:23 PM

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Aparat desa Dinas dan desa adat di Jembrana diminta aktif berkoordinasi dengan Tim Siaga Rabies (Tisira) untuk melakukan pendataan hewan penular rabies (HPR) yang ada di wilayah masing-masing. 

Pendataan yang dilakukan secara berkala ini menjadi upaya untuk pengendalian rabies di tingkat Desa. 

Sebab, hingga saat ini tercatat sudah ada 54 kasus positif rabies pada HPR di Gumi Makepung ini.

Selain itu, beberapa waktu lalu juga sempat ada laporan adanya warga meninggal dunia dengan status suspek rabies. 

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Badung Agustus 2026, Hari Senin Dibuka di Perempatan Balai Banjar Desa Sedang

Warga meninggal dunia tersebut sebelumnya memiliki riwayat cakaran HPR jenis kucing beberapa waktu sebelumnya.

Melalui pendataan yang berkelanjutan, vaksinasi massal, sterilisasi, serta pelaporan aktif dari masyarakat, Pemkab Jembrana berharap penyebaran rabies dapat ditekan dan kasus gigitan HPR tidak terus bertambah kedepannya.

Menurut data yang berhasil diperoleh dari Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Jembrana, rincian dari 54 kasus positif rabies diantaranya 5 kasus di Kecamatan Melaya, 18 kasus di Kecamatan Negara, dan 5 kasus di Kecamatan Jembrana. 

Kemudian di Kecamatan Pekutatan tercatat 5 kasus serta wilayah yang paling mendominasi adalah Kecamatan Mendoyo dengan 21 kasus positif rabies pada hewan.

Baca juga: 6 Rekomendasi Smartphone Rp2 Jutaan Terbaru Agustus 2026, Ponsel Entry Level, Cocok Buat Gamer

"Pendataan ini sangat penting untuk mengetahui populasi HPR kita di setiap desa. Karena seiring waktu pasti fluktuatif," jelas Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Jembrana, I Gusti Ngurah Putu Sugiarta saat dikonfirmasi, Kamis 6 Agustus 2026. 

Menurutnya, ketika data sudah valid, praktis petugas medikvet yang bertugas di lapangan bakal lebih mudah untuk melakukan vaksinasi rabies sebagai pengendalian kasusnya. 

Selain itu juga memperjelas status HPR apakah diliarkan atau memang HPR liar tanpa pemilik.

"Selama ini kita di lapangan kesulitan untuk mengidentifikasi apakah hewan ini liar atau diliarkan," sebutnya.

Dengan surat imbauan ini, kata dia, juga mewajibkan pemilik terhadap HPR. 

Kemudian, masyarakat juga diimbau untuk tidak sembarangan melepasliarkan hewan peliharaannya karena bisa berpotensi tertular virus rabies dari anjing liar yang tak diketahui asalnya.

Baca juga: Nmax Ringsek di Jalur Subagan Karangasem Bali, Dihantam Sedan Oleng

"Sebelumnya banyak ditemukan anjing liar yang ternyata positif rabies sudah berkontak dengan anjing peliharaan milik warga. Sehingga penularannya lebih cepat," ungkapnya. 

Sugiarta mengingatkan, jika nantinya terjadi kasus gigitan HPR terhadap manusia, masyarakat diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada Tisira maupun pemerintah desa agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. 

Hewan yang menggigit juga akan dipantau sesuai prosedur untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut. 

"Kami harap masyarakat juga kooperatif ketika terjadi kasus gigitan. Ini sangat penting untuk memberikan layanan kesehatan terhadap manusianya dan HPR yang menyerang," pesannya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.