TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Tim Resmob dan JCS Satreskrim Polrestabes Medan, berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan dan Penadahan.
Keduanya yakni, Rudy dan Sudarmadi yang mana keduanya merupakan warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Risky Adrian Lubis, melalui Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku pada Senin (3/8/2026) kemarin.
Dalam pengembangan yang dilakukan, kedua pelaku ini berhasil diamankan di kediamannya masing-masing di kawasan Kabupaten Serdang Bedagai.
"Dari pengembangan berdasarkan laporan yang masuk, kita berhasil mengamankan dua orang penadah mobil curian yang terjadi di Kecamatan Medan Sunggal. Kedua pelaku ini kita tangkap di Kabupaten Serdang Bedagai," ujar Bimo, Kamis (6/8/2026).
Diungkapkan Bimo, kedua pelaku ini diamankan di dua lokasi berbeda dimana polisi pertama kali mengamankan Rudy sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari pengakuan Rudy, diketahui satu orang lainnya turut terlibat dalam kasus ini yakni Sudarmadi yang berhasil diamankan pada pukul 02.30 WIB.
"Kita juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Rush hasil curian yang telah digadai kepada para pelaku," ucapnya.
Diketahui, kedua pelaku terlibat dalam tindakan penadahan satu unit mobil yang merupakan barang bukti tidak pidana pencurian.
Dimana, mobil milik Hendra Fisher Lingga ini, dilaporkan hilang saat ia memarkirkan mobilnya di rumahnya di Jalan Empat Lima, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 05.45 WIB.
Berdasarkan pengakuan korban, sebelum kejadian awlamua ia memarkirkan mobilnya di depan rumahnya mulai Sabtu (1/8/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Selanjutnya pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 05.45 WIB, pelapor turun dari lantai II dan melihat kunci pintu depan rumah sudah tidak berada di tempatnya.
Karena curiga, ia melihat dari jendela dan ternyata pagar rumah sudah dalam keadaan terbuka, serta mobil sudah tidak ada lagi di tempat garasi rumah.
Kunci mobil juga sudah tidak ada di dalam laci bufet yang berada di ruangan tamu. Katanya, mobil tersebut sudah lunas, namun BPKB digadaikan ke Pegadaian Medan.
Akibat dari kejadian ini, Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp135.000.000
Diungkapkan Bimo, adapun keterlibatan kedua pelaku yang sudah diamankan kemarin merupakan penadah dan perantara.
Dimana, berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku didapatkan runutan jika Rudy menerima gadaian mobil bersama Sudarmadi dadi seorang pria berinisial A (DPO).
"Jadi keduanya merupakan penadah dan perantara. Untuk pelaku yang mencuri mobilnya dan penggadaikan kepada kedua pelaku ini masih kita cari," ungkapnya.
Dimana, Sudarmadi mendapatkan gadaian satu unit mobil Toyota Rush milik korban dari Rudy.
Dimana, dalam perjanjian gadai ini pelaku menggadaikan mobil curian tersebut dengan harga Rp 34.700.000 dengan kurun waktu pinjaman selama satu bulan.
"Kemudian kedua pelaku membuat perjanjian dengan A (DPO), dan biasanya ketika mobil tidak diambil, mobil langsung dijual kembali," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini telah diamankan di Polrestabes Medan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari kedua pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush BK 1781 ACN beserta kunci, plat nomor dan STNK, dua unit Ponsel, serta satu lembar kwitansi pembayaran pinjaman.
(mns/tribun-medan.com)