Angkie Yudistia: PP Disabilitas Jangan Berhenti pada Aturan, Implementasi Harus Dikawal
Muhammad Zulfikar August 06, 2026 08:20 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Staf Khusus Presiden Bidang Sosial periode 2019–2024 sekaligus Socioprenuer, Angkie Yudistia menilai terbitnya PP Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan menjadi momentum penting untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Namun, menurut Angkie keberhasilan regulasi tersebut tidak akan ditentukan oleh banyaknya aturan yang diterbitkan, melainkan oleh konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan di lapangan.

Baca juga: Bulog Kucurkan 2,5 Ton Beras untuk Pelajar Disabilitas hingga Buka Peluang Magang

Dia mengingatkan Indonesia sejatinya tidak lagi kekurangan regulasi terkait penyandang disabilitas. Hingga saat ini, aturan turunan UU Nomor 8 Tahun 2016 telah mencakup tujuh Peraturan Pemerintah dan dua Peraturan Presiden.

Karena itu, tantangan terbesar saat ini adalah memastikan seluruh regulasi tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas.

"Indonesia tidak kekurangan regulasi. Yang selama ini kurang adalah konsistensi pelaksanaannya. Jangan sampai PP Nomor 31 Tahun 2026 bernasib sama seperti banyak kebijakan lain yang implementasinya lambat," kata Angkie kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Baca juga: Membangun Pendidikan Inklusif, Ikhtiar Memperluas Akses Belajar Anak Penyandang Disabilitas

Angkie pun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan PP Nomor 31 Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen memperkuat pelaksanaan UU Penyandang Disabilitas.

Meski, ia menilai apresiasi tersebut tidak boleh menutup ruang evaluasi terhadap implementasi kebijakan.

"Justru karena ini kebijakan yang sangat penting, publik berhak mengawal implementasinya. Regulasi tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan," ujarnya.

Menurut Angkie, hampir satu dekade sejak UU Penyandang Disabilitas disahkan, persoalan utama bukan lagi menyusun regulasi baru, melainkan memastikan seluruh aturan berjalan efektif.

Dia menilai masih banyak penyandang disabilitas yang menghadapi hambatan dalam memperoleh pekerjaan, mengakses transportasi publik, pendidikan inklusif, hingga layanan digital pemerintah.

"Kalau setelah PP ini masyarakat masih mengalami hambatan yang sama, maka kita harus berani mengatakan bahwa persoalannya bukan lagi regulasi, melainkan tata kelola implementasi," tegasnya.

Angkie menilai PP Nomor 31 Tahun 2026 membawa perubahan paradigma penting karena mulai menempatkan penyandang disabilitas sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional.

Menurutnya, pendekatan tersebut berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang lebih banyak menitikberatkan pada aspek bantuan sosial.

"Ini bukan lagi sekadar pendekatan bantuan sosial apalagi objek kasihan. Negara mulai melihat penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja, pelaku usaha, inovator, pembayar pajak, konsumen, dan aset pembangunan bangsa sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia," jelasnya.

Meski demikian, Angkie menekankan perubahan paradigma tersebut hanya akan berhasil apabila seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan dunia usaha memiliki arah kebijakan yang sama.

Ia menilai lemahnya koordinasi selama ini menjadi salah satu penyebab berbagai kebijakan disabilitas belum berjalan optimal.

"Implementasi PP ini tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Kalau setiap kementerian bekerja dengan logikanya masing-masing, yang terjadi justru kebingungan di lapangan. Kita membutuhkan satu orkestrasi nasional yang jelas," katanya.

Baca juga: Dari Kiper Timnas hingga Penyandang Disabilitas, Wisuda UT Satukan Ribuan Kisah Belajar Tanpa Batas

Angkie juga mendorong pemerintah menetapkan indikator keberhasilan yang jelas dan diumumkan secara berkala kepada masyarakat.

Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar publik dapat mengawasi sejauh mana implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026 benar-benar berjalan.

"Setiap kebijakan harus memiliki indikator keberhasilan. Berapa perusahaan yang memperoleh insentif? Berapa penyandang disabilitas yang menikmati konsesi? Berapa pemerintah daerah yang telah menerapkan aturan ini? Berapa layanan publik yang benar-benar sudah aksesibel? Masyarakat berhak mengetahui jawabannya," ucapnya.

Selain itu, Angkie menilai validitas data penyandang disabilitas harus menjadi prioritas agar kebijakan konsesi maupun insentif tepat sasaran.

"Data bukan sekadar administrasi. Data adalah fondasi keadilan kebijakan," katanya.

Ia juga mengajak dunia usaha memanfaatkan insentif dalam PP tersebut sebagai bagian dari strategi membangun perusahaan yang lebih inklusif dan kompetitif.

"Perusahaan yang inklusif bukan sedang menjalankan kegiatan amal. Mereka sedang membangun organisasi yang lebih adaptif, inovatif, dan kompetitif," tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Angkie menegaskan keberhasilan PP Nomor 31 Tahun 2026 tidak diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan.

"Keberhasilannya adalah ketika seorang anak penyandang disabilitas tidak lagi ditolak sekolah, ketika seorang lulusan disabilitas diterima bekerja karena kompetensinya, ketika pelaku UMKM disabilitas memperoleh akses pembiayaan, ketika transportasi publik benar-benar mudah diakses, dan ketika layanan digital pemerintah dapat digunakan oleh semua warga tanpa kecuali," katanya.

Angkie menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi PP tersebut meski tidak lagi menjabat di pemerintahan.

"Saya akan terus mengawal implementasi PP ini bersama masyarakat, dunia usaha, akademisi, organisasi penyandang disabilitas, dan seluruh pemangku kepentingan. Karena Indonesia yang inklusif tidak dibangun oleh satu regulasi, melainkan oleh keberanian semua pihak untuk menjalankannya," pungkasnya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 mengatur Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan sebagai pelaksanaan dari amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. PP ini mulai berlaku pada 2 Juli 2026.

Tujuan PP

PP ini bertujuan untuk:

  • Menjamin akses yang lebih setara bagi penyandang disabilitas melalui pemberian konsesi (potongan biaya atau keringanan tarif).
  • Mendorong dunia usaha untuk lebih inklusif melalui pemberian insentif kepada perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas atau menyediakan layanan yang aksesibel.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.