Data Pembayaran Gaji PPPK SBT Beda, DPRD Desak Pemkab Segera Perjelas
Mesya Marasabessy August 06, 2026 08:46 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyoroti adanya perbedaan data terkait jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang telah menerima pembayaran gaji, Kamis (6/8/2026)

Ketua Komisi I DPRD SBT, Abdul Aziz Yanlua, mengatakan informasi yang diterimanya dari Pemerintah Kabupaten SBT berbeda dengan keterangan dari pihak perbankan.

Perbedaan data tersebut dinilai perlu segera diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan PPPK paruh waktu yang masih menunggu pembayaran hak mereka.

Aziz mengatakan, berdasarkan informasi dari pemerintah daerah, jumlah PPPK paruh waktu yang belum menerima pembayaran gaji saat ini tersisa sekitar 400 orang lebih.

“Menurut penjelasan yang saya dapat, keterangan Pak Sekda itu tinggal 400 lebih PPPK paruh waktu yang belum dibayar,” ujarnya.

Namun, ia mengaku memperoleh informasi berbeda dari pihak perbankan terkait jumlah PPPK yang telah menerima pembayaran.

“Sementara keterangan dari Kepala BSI itu baru dibayar seribu orang lebih. Masih kurang lebih 2.000 orang yang belum,” katanya.

Menurut Aziz, perbedaan informasi tersebut harus segera diklarifikasi oleh Pemkab SBT agar terdapat data yang jelas mengenai jumlah PPPK paruh waktu yang sudah maupun belum menerima gaji.

Ia menilai kejelasan data penting karena menyangkut hak ribuan PPPK paruh waktu yang telah ditetapkan sebagai bagian dari penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.

“Karena Pak Bupati dan kita semua DPRD sudah berani mengambil sikap untuk menetapkan mereka menjadi paruh waktu dan bagian dalam menyelenggarakan urusan-urusan administrasi pemerintahan, maka saya kira harus segera diselesaikan,” bebernya.

Baca juga: Wakapolresta Ambon Turun Angkat Pasir, Kebut Pembangunan Proyek Sumur Bor dan MCK

Baca juga: Sengketa Pekerja di Ambon Memanas, Disnaker Anjurkan CV Melina Utama dan Anitha Tempuh Pengadilan

Selain meminta kejelasan data, Aziz menegaskan pembayaran gaji PPPK paruh waktu tidak boleh terus mengalami penundaan apabila anggaran untuk belanja tersebut telah dialokasikan dalam APBD SBT Tahun Anggaran 2026.

“Tidak boleh lagi ada yang tertunda. Karena pembahasan APBD tahun 2026 ini sudah kita ikhtiarin. Termasuk belanja PPPK paruh waktu,” tegasnya.

Ia mengatakan, DPRD bersama pemerintah daerah telah menetapkan anggaran belanja PPPK paruh waktu untuk satu tahun anggaran.

Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda pembayaran hak para pegawai tersebut.

“Tidak ada alasan untuk tidak dibayar. Harus dibayar karena anggarannya sudah kita tetapkan selama satu tahun anggaran,” tegasnya.

Sementara terkait evaluasi kinerja PPPK paruh waktu, Aziz mengatakan pemerintah daerah masih memiliki kesempatan untuk melakukan evaluasi pada tahun anggaran berikutnya.

“Nanti di tahun anggaran berikut Pemerintah Daerah punya kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap kerja-kerja PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Ia berharap Pemkab SBT segera menyamakan dan memperjelas data pembayaran sehingga tidak ada lagi perbedaan informasi antara pemerintah daerah dan pihak perbankan.

Aziz juga meminta seluruh PPPK paruh waktu yang haknya masih tertunda segera mendapatkan pembayaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

“Oleh karena itu segera dibayarkan,” tutupnya.

Diketahui, Pemkab SBT mengangkat sebanyak 3.132 orang sebagai PPPK paruh waktu pada 2026.

Jumlah tersebut terdiri dari tenaga teknis sebanyak 2.282 orang, tenaga guru 530 orang, dan tenaga kesehatan 320 orang.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.