TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Seorang petani berinisial S (53) asal Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, ditetapkan sebagai tersangka karena membacok suami selingkuhannya.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi rumah korban untuk mengantarkan kelapa kepada istri korban.
"Motifnya adalah motif asmara. Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan pria idaman lain dari istri korban. Saat korban memergoki keduanya, terjadi pertengkaran yang berujung pada penganiayaan," ujar Aryo.
Pertemuan tersebut berlangsung di bagian belakang rumah. Korban sebelumnya telah menaruh curiga kemudian mendapati istrinya sedang bersama tersangka.
Situasi tersebut memicu pertengkaran antara korban dan tersangka hingga berujung pada dugaan penganiayaan.
Baca juga: Karyawan Koperasi di Bondowoso Gelapkan Setoran Nasabah Rp 237 Juta Selama 5 Tahun
Menurut polisi, tersangka diduga menyerang korban menggunakan sebilah sabit. Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam pada bagian lengan dan leher.
"Pelaku melakukan penganiayaan dengan membacok korban sebanyak dua kali hingga mengenai lengan dan leher korban," kata Aryo saat konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Kamis (6/8/2026).
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit berbahan besi dengan gagang kayu yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
Setelah kejadian, tersangka disebut meninggalkan lokasi dan sempat melarikan diri.
Polisi yang menerima laporan masyarakat kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis sekaligus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap tersangka beberapa hari setelah kejadian.
"Dalam waktu beberapa hari pelaku berhasil kami amankan. Setelah diperiksa, yang bersangkutan mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut," kata Aryo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga persoalan asmara menjadi pemicu utama pertengkaran hingga berujung penganiayaan tersebut.
Baca juga: Kemenag Bondowoso Ukur 1.000 Titik Arah Kiblat dengan Rashdul Kiblat, Begini Cara Kerjanya
Kondisi korban dilaporkan telah membaik. Setelah sempat mendapatkan perawatan akibat luka pada lengan dan leher, korban telah diperbolehkan pulang ke rumah.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.