Gugatan Roy Suryo Rp206 Juta Tak Diterima, Hakim Ungkap Alasannya
Laksmi Anindita August 06, 2026 10:44 PM

TRIBUNWOW.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima.

Hakim menilai gugatan ganti rugi senilai Rp206 juta tersebut mengandung cacat formil karena pihak yang seharusnya ikut menjadi termohon belum dicantumkan.

Permohonan tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo kepada Polda Metro Jaya atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada Kamis (6/8/2026).

Baca juga: Ikut Bully Yurizal, NZ Pegawai RSUD dr Soekardjo yang Juga Anak DPRD Tasikmalaya Mengundurkan Diri

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima karena terdapat cacat formil berupa kurangnya pihak dalam permohonan.

Hakim mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa pihak yang berwenang melakukan pembayaran ganti kerugian negara adalah Menteri Keuangan.

Namun, dalam permohonan yang diajukan, tim kuasa hukum Roy Suryo hanya menetapkan Kapolda Metro Jaya sebagai termohon dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai turut termohon.

Karena itu, hakim menilai permohonan tersebut belum memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

Dengan demikian, pokok perkara mengenai tuntutan ganti rugi senilai Rp206 juta belum diperiksa oleh pengadilan.

Baca juga: Penggunaan APBN untuk Bayar Utang KDMP Dikritik CELIOS, Dinilai Pertanyakan Simulasi Ekonomi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.