TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Polda Sumatera Barat segera memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang perwira terhadap bawahannya seorang polwan.
Desakan itu disampaikan karena laporan yang diajukan sejak 1 Februari 2026 hingga kini belum menunjukkan kejelasan.
Kuasa hukum korban dari LBH Padang, Annisa Hamda, mengatakan pihaknya mendatangi Polda Sumbar pada Kamis (6/8/2026) untuk menyerahkan surat desakan percepatan penanganan perkara.
"Hari ini kami mengantarkan surat desakan terkait laporan pengaduan di Bidang Propam Polda Sumatera Barat. Laporan itu kami buat sejak 1 Februari 2026. Kalau dihitung sampai sekarang sudah enam bulan, tetapi korban belum juga mendapatkan kepastian hukum," kata Annisa kepada TribunPadang.com di Polda Sumbar.
Menurut Annisa, surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri dan Irwasda.
Baca juga: Meriahkan HJK Padang ke-357, Festival Telong-telong Pikat Pengunjung Pantai Cimpago
Selain itu, LBH Padang turut mengirimkan surat kepada Kompolnas untuk meminta pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.
Tak hanya itu, LBH Padang juga mengirimkan surat kepada DP3AP2KB Kota Padang guna meminta fasilitasi layanan pemulihan bagi korban.
"Kalau pemeriksaan psikologis memang sudah dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di Bidpropam. Tetapi untuk layanan pemulihan korban, sampai sekarang belum ada. Selama ini hanya ada penguatan dari kami di LBH Padang," ujarnya.
Annisa mengungkapkan, pihaknya telah menghadiri gelar perkara yang digelar Polda Sumbar beberapa hari yang lalu.
Baca juga: Festival Telong-telong Ramai di Pantai Padang, Warga Padati Kawasan Cimpago Sejak Malam
Namun hingga kini hasil gelar perkara tersebut belum disampaikan kepada pelapor maupun korban.
Ia juga menyebut bukti-bukti baru yang diminta penyidik telah disampaikan dalam forum gelar perkara.
"Sudah kami sampaikan pada saat gelar perkara, termasuk bukti-bukti yang menurut kami dapat menjadi dasar untuk membuka kembali proses penyelidikan. Kami hanya belum mengetahui apakah hasil gelar perkara itu sudah sampai kepada Kapolda atau belum," katanya.
Sebelumnya menanggapi perkembangan perkara tersebut, Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy sebelumnya menegaskan Polda Sumbar membuka peluang untuk melanjutkan penanganan kasus apabila ditemukan bukti baru.
"Kemarin juga ada permintaan dari pendamping korban dari LBH Padang untuk membuka kembali kasus itu. Kami layani. Apabila memang ada bukti-bukti baru yang bisa kita teruskan, kasus ini akan diproses secara hukum pidana," kata Djati kepada TribunPadang.com, Rabu (5/8/2026).
Baca juga: Pasaman Barat Percepat Eliminasi Tuberkulosis, Libatkan Seluruh Fasilitas Kesehatan
Djati juga memastikan pemeriksaan terhadap oknum perwira yang diduga terlibat masih berlangsung. Bahkan, dalam waktu dekat perkara tersebut akan memasuki tahapan sidang etik.
"Saat ini masih dalam proses. Dalam waktu dekat akan segera kita sidangkan untuk mendapatkan kepastian kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Selain itu, Kapolda mengungkapkan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan membatalkan pelantikan terduga pelaku sebagai Kabiddokkes Polda Sumbar. Jabatan tersebut kini telah diisi pejabat pengganti dari Polda Kalimantan Utara yang dijadwalkan dilantik pada pekan depan.
Sementara itu, Annisa menegaskan mutasi terhadap terduga pelaku tidak menghapus dugaan pelanggaran yang sedang diproses.
"Mutasi itu tidak menghapus tindakan yang diduga dilakukan terduga pelaku. Yang menjadi pertanyaan korban sampai hari ini adalah kepastian hukum atas laporan yang sudah disampaikan," ujarnya.
Ia berharap hasil gelar perkara yang telah dilakukan segera disampaikan kepada Kapolda sehingga ada kepastian apakah kasus tersebut akan dibuka kembali atau dilanjutkan ke proses pidana.
"Kami berharap hasil gelar perkara itu segera sampai kepada Kapolda sehingga ada titik terang mengenai kelanjutan perkara ini," tutup Annisa. (*)