TRIBUNKALTARA.COM - Proses pengurusan sertipikat tanah kini semakin mudah berkat layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui sistem baru ini, masyarakat dapat menentukan sendiri jadwal pengukuran sejak mengajukan permohonan, dengan waktu tunggu maksimal tujuh hari.
Layanan ini sudah berjalan di 400 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia, termasuk Kantah Kota Tangerang dan Kantah Kota Tangerang Selatan. Masyarakat pun merasakan langsung manfaatnya.
Akmal Fadillah (30), warga Kota Tangerang, mengaku terkejut dengan cepatnya proses pengukuran tanah.
"Saya masukin berkas (pendaftaran tanah) 25 Juli, pengukuran di 30 Juli. Lalu, tanggal 3 Agustus sudah dikabarin Peta Bidang Tanah (PBT)-nya bisa diambil," ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Perkuat Tata Kelola Pertanahan di Jawa Barat, Dorong 9 Program Kolaborasi
Hal serupa dialami Fitri (29), warga Serpong, Kota Tangerang Selatan. "Saya masukin berkas 27 Juli, setelah SPS keluar, Senin 3 Agustus kemarin diukur bidang tanahnya. Selasa 4 Agustus pagi dihubungi, ternyata sudah selesai dan bisa diambil PBT-nya, cepat sekali," ungkapnya.
Fitri menambahkan, program ini sangat membantu masyarakat awam yang belum pernah mengurus sertipikat tanah.
"Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih untuk Pak Menteri ATR karena program ini sangat-sangat membantu kami masyarakat awam yang belum pernah mengurus sertipikat tanah," katanya.
Sejak diluncurkan akhir Maret 2026, layanan Pengukuran Terjadwal telah melayani ratusan permohonan.
Kantah Kota Tangerang mencatat 606 permohonan, sementara Kantah Kota Tangerang Selatan melayani 342 permohonan.
Dengan adanya layanan ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
(adv)