TRIBUNBANTEN.COM - Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten untuk perpanjangan SIM A maupun C pada Jumat (7/8/2026).
Khusus bagi Anda yang tinggal di wilayah Tangerang Raya, kalian bisa memanfaatkan layanan SIM keliling ini sesuai daerah atau wilayah tempat Anda tinggal.
Seperti diketahui, berdasarkan peraturan UU No. 22 Tahun 2009, pengendara bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti kompetensi dan legalitas berkendara.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.
SIM atau Surat Ijin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca juga: BREAKING NEWS! Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Kecelakaan di Tol Cipali
SIM Keliling Kabupaten Tangerang
Hari ini, Jumat 7 Agustus 2026, layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
SIM Keliling Kota Tangerang
Pada hari ini, Jumat 7 Agustus 2026, layanan SIM Keliling dilaksanakan di Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
SIM Keliling Kota Tangerang Selatan
Pada hari ini, Jumat 7 Agustus 2026, layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15 00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
Bagi yang akan melakukan perpanjangan baik SIM A maupun C untuk dapat memanfaatkan layanan SIM keliling ini.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu:
1. surat keterangan sehat,
2. surat keterangan psikologi,
3. fotocopy e-KTP, dan
4. membawa SIM lama.
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
1. SIM A Rp80.000
2. SIM B I Rp80.000
3. SIM B II Rp80.00
4. SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM;
1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.