Pegawai RSUD di Tasikmalaya Ikut Nyinyiri Yurizal, Kini Resign Alasan Kesehatan, Jalani Pengobatan
ninda iswara August 07, 2026 01:51 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Keputusan mengejutkan datang dari NZ, pegawai administrasi pelayanan di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, yang memilih mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Pengunduran diri tersebut terjadi tidak lama setelah namanya menjadi sorotan publik akibat komentar yang dinilai tidak berempati kepada seorang pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit lain.

Pihak RSUD dr Soekardjo pun telah mengirimkan surat kepada BKPSDM untuk menindaklanjuti proses pengunduran diri NZ sebagai PPPK paruh waktu tahun 2026.

Direktur RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, dr. Budi Tirmadi, membenarkan adanya pengajuan pengunduran diri tersebut.

"Karena alasan kesehatan, yang bersangkutan mengundurkan diri," kata Direktur RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya dr. Budi Tirmadi ditemui TribunPriangan.com, usai menggelar rapat terbatas dengan Wali Kota Tasikmalaya, Kamis (6/8/2026) sore.

Menurut dr. Budi, alasan kesehatan menjadi dasar yang disampaikan NZ kepada pihak rumah sakit saat mengajukan pengunduran diri.

Baca juga: Kelakuan Miris 10 Nakes, Tulis Komentar Nirempati ke Yurizal Pasien BPJS, Ada Dokter hingga Perawat

Saat ditanya apakah kondisi mental menjadi faktor yang melatarbelakangi keputusan tersebut, ia memilih tidak memberikan penjelasan lebih rinci.

"Saya tidak bisa berbicara jauh dan itu alasan yang dikemukakan bersangkutan kepada kami. Makanya hari kemarin (Selasa) terakhir beliau bekerja sebelum mengundurkan diri," tegas dr. Budi.

Manajemen rumah sakit menegaskan bahwa persoalan kesehatan pegawai merupakan ranah pribadi yang tidak bisa diungkap secara terbuka.

Informasi yang diterima pihak rumah sakit menyebutkan NZ saat ini sedang menjalani proses pengobatan.

Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu alasan utama yang mendasari keputusan untuk mengakhiri masa kerjanya di RSUD dr Soekardjo.

"Memang kaitan pendampingan yang bersangkutan tengah menjalani pengobatan dan saya tidak bisa berbicara lebih jauh seperti apa," pungkasnya.

Dari sisi kedinasan, NZ tercatat sebagai PPPK paruh waktu yang mulai dikontrak pada September tahun lalu.

Meski status PPPK paruh waktunya masih tergolong baru, ia diketahui telah mengabdi di lingkungan RSUD dr Soekardjo selama lebih dari lima tahun.

"Yang bersangkutan sudah 5 tahun lebih, tapi untuk status PPPK paruh waktu ini baru dikontrak per September kemarin," katanya.

Sanksi Administrasi

NZ berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah Kota Tasikmalaya hanya memberikan sanksi administrasi ke pegawai NZ.

Hal ini diungkapkan Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan usai melakukan pertemuan dengan manajemen RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, Kamis (6/8/2026) sore.

"Sanksi disiplin, sanksi administrasi P3K paruh waktu ini sudah dilakukan, sesuai tupoksinya, sesuai memang posisinya. Karena, saya rasa itu tindakan tegas sesuai aturan," ungkap Viman kepada TribunPriangan.com,

Meskipun saat ini NZ sudah resmi mengundurkan diri dari pegawai RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya.

Viman menyebut, sanksi tersebut sudah pas. Karena, usai kejadian pihaknya langsung memanggil unsur pimpinan menanyakan kondisi dan status kepegawaiannya.

"Kemarin juga pas informasi yang datang ke saya, saya sampaikan ke Pak Direktur posisinya apa? staf administrasi, kemudian juga pas ditanya P3K apa PNS? Ternyata P3K paruh waktu. Kalau P3K paruh waktu silakan sesuai aturannya, ada sanksi di sana," kata Viman.

Namun, ia tidak menjelaskan secara detail sanksi tersebut termasuk kategori ringan, sedang atau berat.

"Ya itu kan sesuai aturan yang berlaku, aturan dibuat kan di sana sesuai. Ringan ataupun tidak berarti kita harus ada penyesuaian," jelas Viman.

Baca juga: Hina Yurizal Pasien BPJS, Staf RSUD di Tasikmalaya Ternyata Anak Anggota DPRD, Ayah: Mau Nangis Saya

SOSOK YURIZAL - Sosok Yurizal, curhatannya mengenai BPJS viral dan kini meninggal dunia (Tribun Trends)

Terancam Tidak Perpanjang Kontrak

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya Gungun Pahlagunara mengatakan NZ kemungkinan tidak diperpanjang kontraknya.

Rencana ini diambil berdasarkan informasi yang masih dikumpulkan dan diinvestigasi BKPSDM dan Inspektorat Kota Tasikmalaya.

"Ada kemungkinan (tidak diperpanjang kontrak), tapi kita periksa dulu, karena ada azas praduga tak bersalah dulu, BAP, dan tidak sewenang-sewenang juga kita menentukan sanksi," kata dia, Rabu (5/8/2026).

Apa itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK penuh waktu berbeda dengan PPPK paruh waktu.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja yang lebih fleksibel dan mendapatkan upah sesuai ketersediaan anggaran pemerintah.

PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdata di pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan telah mengikuti seleksi ASN 2024 namun belum mendapatkan formasi.

PPPK Paruh Waktu memiliki kriteria yang lebih spesifik, di antaranya, terdata dalam database pegawai non-ASN BKN.

Telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus dan tidak mendapatkan formasi jabatan karena keterbatasan anggaran.

Syarat lainnya adalah memiliki masa kerja minimal 2 tahun, ijazah sesuai kebutuhan jabatan, serta kinerja yang baik.

Sebaliknya, PPPK Penuh Waktu diangkat melalui mekanisme seleksi langsung yang sesuai dengan kebutuhan jabatan tertentu di setiap instansi pemerintah, tanpa ketentuan khusus terkait fleksibilitas jam kerja.

Kasus ini bermula dari unggahan akun Threads milik pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan pada 22 Juli 2026, yang mengeluhkan waktu tunggu ruang perawatan selama delapan jam saat berobat menggunakan fasilitas BPJS.

Bukannya mendapat simpati, unggahan tersebut justru dibanjiri komentar pedas.

Salah satu komentar yang memicu kemarahan publik diduga ditulis oleh akun milik oknum pegawai RSUD dr Soekardjo berinisial NZ.

"Yuris org miskin harta miskin akal tp pgn di istimewain. 8 jam sangat sangat wajar apalagi kt lo itu RS rujukan nasional... boleh gue bilang sesuatu? LO GOBLOK BANYAK BACOT," tulis akun yang diduga nakes/petugas admin asal Tasikmalaya tersebut.

Gelombang kecaman publik kian memuncak setelah sepupu korban mengabarkan bahwa Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026, atau selang sepekan setelah unggahan tersebut dipublikasikan. 

Meskipun lokasi RS tempat almarhum dirawat bukan di Tasikmalaya, jejak digital komentar nirempati pegawai RSUD dr Soekardjo tersebut terlanjur viral.

(TribunTrends/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.