TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberlakukan program keringanan pajak kendaraan bermotor mulai 3 Agustus hingga 30 September 2026.
Program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Baystreet Bahu Favorit Turis Korea, Spot Terbaik Menikmati Sunset di Teluk Manado
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemerintah melanjutkan kebijakan strategis untuk mengoptimalkan penerimaan daerah melalui proses registrasi dan identifikasi kendaraan, sekaligus mendorong masyarakat memanfaatkan program keringanan yang diberikan.
Adapun bentuk keringanan yang diberikan meliputi pengurangan pokok pajak serta pembebasan denda PKB dan BBNKB selama masa program berlangsung.
Bapenda Sulut juga meminta dukungan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulut agar bersama-sama menyukseskan pelaksanaan program tersebut.
Daftar Informasi Penting
Program berlaku mulai 3 Agustus hingga 30 September 2026.
Diberikan keringanan, pengurangan pokok, serta pembebasan denda PKB dan BBNKB.
Program bertujuan meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB, BBNKB, SWDKLLJ, dan PNBP.
Kebijakan mendukung optimalisasi penerimaan daerah melalui registrasi dan identifikasi kendaraan.
Bapenda Sulut meminta dukungan Ditlantas Polda Sulut dalam pelaksanaan program.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini