Polda Metro Pulangkan 3 WNI Korban TPPO dari Libya, 2 Tersangka Ditahan
GH News August 07, 2026 03:09 AM
Jakarta -

Polda Metro Jaya memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya. Para korban diduga kuat diberangkatkan secara ilegal.

"Kita bisa memulangkan dengan selamat satu dari Cianjur, satu dari Dompu. Beliau korban dari tindak pidana perdagangan orang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam video yang diunggah akun @sobatpresisi.id seperti dilihat, Jumat (7/8/2026).

Ketiga korban sebelumnya diduga diberangkatkan secara nonsedur dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri, tetapi kemudian mengalami eksploitasi dan kesulitan selama berada di Libya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga berperan dalam proses perekrutan hingga pengiriman korban.

"Hari ini tersangkanya sudah kami lakukan penahanan dan kami akan terus melakukan upaya-upaya maksimal untuk melakukan penegakan hukum terhadap para tersangka yang melakukan tindak pidana perdagangan orang," terang Iman.

Kepolisian, jelas Iman, akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan TPPO yang terlibat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.

"Mudah-mudahan apa yang kita upayakan ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.