TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu), diminta menjadi momentum untuk memastikan tidak ada suara rakyat yang terbuang akibat mekanisme parliamentary threshold.
Penjabat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB), Yuri Kemal Fadlullah, menilai setiap suara sah yang diberikan masyarakat harus tetap memiliki nilai representatif dalam sistem demokrasi.
Menurut Yuri, salah satu persoalan mendasar dalam pelaksanaan Pemilu selama ini adalah masih banyaknya suara sah masyarakat yang tidak dapat dikonversi menjadi representasi politik di parlemen karena terbentur ketentuan parliamentary threshold.
"Setiap suara rakyat memiliki nilai yang sama. Karena itu, revisi Undang-Undang Pemilu harus mampu memastikan tidak ada suara masyarakat yang hilang begitu saja hanya karena partai politik belum memenuhi ambang batas parlemen," kata Yuri, dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Ia mengatakan pembahasan revisi UU Pemilu perlu membuka ruang terhadap berbagai gagasan dan aspirasi, khususnya dari partai-partai nonparlemen yang selama ini juga memiliki basis dukungan masyarakat.
Menurutnya, salah satu konsep yang patut dipertimbangkan adalah memberikan mekanisme bagi partai-partai politik untuk membangun kerja sama atau penggabungan kekuatan politik setelah hasil Pemilu ditetapkan, sehingga suara masyarakat yang telah diberikan kepada partai-partai tersebut tetap memiliki nilai representatif dalam sistem ketatanegaraan.
"Esensi yang harus dijaga adalah bagaimana suara rakyat tetap dihormati. Jangan sampai jutaan suara sah yang telah diberikan masyarakat kehilangan makna politik hanya karena mekanisme konversi kursi yang berlaku saat ini," katanya.
Yuri menilai mekanisme tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan menjaga penyederhanaan sistem kepartaian dengan prinsip keadilan demokrasi.
Melalui pendekatan tersebut, partai-partai yang memiliki kesamaan visi dan platform politik dapat membangun kerja sama secara konstitusional setelah hasil Pemilu ditetapkan.
"Model seperti ini dapat mendorong konsolidasi politik secara alamiah. Penyederhanaan partai tidak dilakukan melalui penghilangan suara rakyat, tetapi melalui proses penguatan dan penggabungan kekuatan politik yang memiliki legitimasi dari pemilih," ucapnya.
Selain itu, Yuri berharap DPR bersama pemerintah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan revisi UU Pemilu, mulai dari partai-partai nonparlemen, akademisi, penyelenggara pemilu, hingga organisasi masyarakat sipil.
"Revisi UU Pemilu bukan semata-mata menyangkut kepentingan partai politik yang saat ini berada di parlemen, tetapi menyangkut kualitas demokrasi Indonesia ke depan. Karena itu, seluruh aspirasi harus didengar agar lahir regulasi yang inklusif, adil, dan mampu memperkuat sistem demokrasi nasional," ujarnya.
Baca juga: Komisi II DPR Bakal Temui Parpol Non-Parlemen, Serap Aspirasi untuk RUU Pemilu
Ia menambahkan, sistem pemilu yang akan dibangun ke depan harus memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh peserta pemilu, menjaga prinsip kedaulatan rakyat, serta memastikan setiap suara yang diberikan masyarakat memiliki arti dalam pembangunan demokrasi Indonesia.