Kelakuan Miris 10 Nakes, Tulis Komentar Nirempati ke Yurizal Pasien BPJS, Ada Dokter hingga Perawat
ninda iswara August 07, 2026 01:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus komentar tidak berempati yang ditujukan kepada pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan kini menjadi sorotan serius di dunia kesehatan.

Setelah dilakukan penelusuran, sebanyak 10 tenaga kesehatan dan tenaga medis teridentifikasi memberikan komentar yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien tersebut.

Sebelumnya, Yurizal Tri Chaerawan mengungkapkan keluhannya karena harus menunggu ruang perawatan selama delapan jam tanpa kepastian.

Anggota Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Mohammad Syahril, mengungkapkan bahwa mayoritas pihak yang terdeteksi terlibat dalam kasus ini berprofesi sebagai dokter.

“Nah untuk itu kami tadi sepakat hadir, dan yang diundang ini adalah ada 10 ya yang sudah terdeteksi. Dokter lebih banyak. Ada dokter, ada dokter gigi, ada perawat. Nah ini, yang lain belum masuk. Mudah-mudahan tidak ada lagi,” ucap Syahril saat jumpa pers di Kantor KKI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Menurut Syahril, identitas para pelaku beserta tempat mereka bekerja telah berhasil dipetakan oleh pihak terkait.

Baca juga: Sosok PNS Nyinyiri Yurizal Pasien BPJS, Penjaga Lapas di Pontianak, Permintaan Maafnya Bikin Kesal

“Yang jelas, rumah sakit yang melakukan kekerasan virtual sudah (diidentifikasi). Ini ada 10, sudah ada di rumah sakit mana, rumah sakit mana, gitu ya,” ucap dia.

Ia menjelaskan bahwa latar belakang profesi para pelaku cukup beragam, mulai dari dokter umum, dokter gigi, perawat, hingga peserta pendidikan dokter spesialis.

“Bahkan statusnya ada yang PNS, ada yang PPDS ya, ada yang dokter umum, yang swasta, perawat juga di swasta, dokter gigi juga swasta. Gitu ya,” tambah dia.

KKI menilai kasus ini menjadi pengingat penting bahwa etika dan empati harus tetap dijunjung tinggi dalam pelayanan kesehatan, termasuk di ruang digital.

Karena itu, rumah sakit diminta tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah pembinaan terhadap tenaga kesehatan yang terlibat.

Syahril menegaskan bahwa institusi kesehatan memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap seluruh tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang bekerja di bawah naungannya.

Selain rumah sakit, organisasi profesi juga didorong untuk ikut aktif menelusuri dan menangani dugaan pelanggaran etika tersebut.

“Nah dalam kasus ini, maka termasuk ini kita minta untuk proaktif, ya. Jadi nanti yang proaktif untuk menelusuri ini adalah OP (Organisasi Profesi), kalau perawat ya perawat, sama tempat dia bekerja, rumah sakitnya,” ucap dia.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan adanya pembinaan yang tepat sekaligus mencegah kejadian serupa kembali terulang di masa mendatang.

Perhatian publik terhadap kasus ini pun menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya soal tindakan medis, tetapi juga sikap empati kepada pasien.

SOSOK YURIZAL - Ada 10 nakes ikut komentar nirempati ke Yurizal yang kini meninggal dinia, (Tribun Trends)

Ancaman Sanksi

Mohammad Syahril menyampaikan, KKI dan organisasi profesi yang terlibat dalam penelusuran kasus ini akan lebih dulu melakukan investigasi untuk menentukan apakah tindakan tersebut termasuk pelanggaran etik, disiplin profesi, atau pelanggaran hukum. 

“Nah, hukumannya apa, sanksinya? Itu sebagaimana yang diatur dalam aturan. Ada yang teguran, ya kan? Kemudian dilanjutkan dengan pembinaan,” ucap dia.

Menurut Syahril, bentuk pembinaan dapat berupa kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan etika profesi. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenai teguran tertulis, dengan tingkat sanksi yang disesuaikan berdasarkan kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, atau berat.

“Nah, kalau dia masuk disiplin profesi, maka itu pun ada ringan, sedang, berat,” ucap dia.

Apabila terbukti melanggar disiplin profesi dengan kategori sedang atau berat, tenaga kesehatan tersebut dapat dikenai sanksi penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR).

Masa penonaktifan STR bervariasi, mulai dari satu bulan hingga beberapa bulan, sesuai putusan Majelis Disiplin Profesi.

“Nah apabila ada penonaktifan STR, maka diikuti dengan penonaktifan SIP (Surat Izin Praktik). Artinya dokter itu tidak boleh praktik dulu, sesuai dengan hukumannya. Kalau 3 bulan ya 3 bulan, kalau 6 bulan 6 bulan,” pungkas dia.

(TribunTrends/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.