Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Manajemen Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari resmi melaporkan mantan GM Yohanes Sason Helan ke Polresta Kupang Kota atas dugaan tindak pidana pengrusakan.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penggantian kunci ruang rapat di kantor Kopdit Swasti Sari yang dinilai dilakukan tanpa kewenangan.
Laporan tersebut diterima Polresta Kupang Kota pada Kamis (6/8/2026) dengan Nomor LP/B/879/VIII/2026/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Baca juga: Kemenkop RI Tanggapi Undangan RALB Kopdit Swasti Sari, Pengurus: Usulan Hanya dari 10 Anggota
Baca juga: Kopdit Swasti Sari Tegaskan Acara Rapat Anggota Luar Biasa Inkonstitusional
Dalam laporan Kepolisian yang diperoleh, Kamis (6/8/2026) malam, pelapor, Imelda Anin selaku General Manager Kopdit Swasti Sari, melaporkan Yohanes Sason Helan atas dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 12.45 Wita di kantor Kopdit Swasti Sari, Jalan Sumba Nomor 30 c, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Dalam laporannya, Imelda Anin mengaku mendapat informasi dari petugas keamanan bahwa seorang tukang kunci sedang mengganti kunci pintu ruang rapat atau aula kantor. Bersama satpam, ia kemudian menuju lokasi dan mendapati proses penggantian kunci sedang berlangsung.
Pelapor mengaku sempat mempertanyakan dasar pelaksanaan penggantian kunci tersebut. Namun, menurut isi laporan, pekerjaan tetap dilanjutkan.
Pelapor juga menanyakan apakah tindakan itu telah mendapat persetujuan pengurus koperasi. Dalam laporan disebutkan bahwa terlapor menyatakan hal tersebut sudah disampaikan kepada pengurus.
Usai penggantian kunci, terlapor bersama dua orang lainnya disebut masuk ke ruang rapat, kemudian keluar kembali, mengunci pintu ruangan tersebut, lalu meninggalkan lokasi.
Dalam laporannya, Imelda Anin juga menyebut Yohanes Sason Helan telah tidak lagi menjabat sebagai General Manager Kopdit Swasta Sari sejak akhir tahun 2023. Karena itu, tindakan yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan koperasi sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian.
POS-KUPANG.COM masih berupaya mengonfirmasi Yohanes Sason Helan sebagai pihak terlapor. (fan)