Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Kapal Tunda, Jaksa Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Medan
Truly Okto Hasudungan Purba August 06, 2026 11:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengajukan upaya hukum banding atas hukuman tiga terdakwa korupsi pengadaan dua unit kapal tunda. Adapun ketiga terdakwa tersebut yakni Hosadi Apriza Putra selaku mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan, Rudy Sunaryadi selaku mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia, serta Bambang Soendjaswono selaku mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengatakan JPU upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah disusun.  Banding yang diajukan karena JPU tidak sependapat dengan vonis hakim  "Sikap JPU banding atas putusan haki kasus korupsi pengadaan kapal tunda," kata Daniel kepada Tribun Medan, Selasa (4/8).

Danil menyampaikan, vonis hakim masih jauh dari tuntutan JPU dan pasal yang ditetapkan JPU.  "JPU mengajukan banding dengan alasan karena pasal yang diputus berbeda dengan tuntutan," sambungnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Teknik PT Pelindo, Hosadi Apriza dalam kasus korupsi pengadaan kapal tunda.

Selain itu, Bambang Soendjaswono selalu direktur PT Perkapalan Surabaya Persero dihukum 10 tahun penjara serta, Rudy Sunaryadi divonis selama delapan tahun  Sidang putusan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Cipto Nababan, yang berlangsung di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7) malam.

"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan telah melakukan korupsi, menjatuhkan hukuman kepada Hosadi Apriza selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan subsider 80 hari kurungan," ucap hakim Cipto Nababan.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara, melainkan korporasi. Kerugian keuangan negara dalam perhitungan hakim dipersidangan mencapai Rp 79 miliar, UP  dibebankan kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

Menurut hakim, para terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Polrestabes Medan Amankan Ganja Disimpan di Tanaman Bambu

Usai mendengarkan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan JPU selama tujuh hari kedepan untuk pikir - pikir menerima putusan atau banding. Putusan hakim jauh berbeda dari tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut dan Kejari Belawan. Sebelumnya, mantan Direktur Teknik PT Pelindo, Hosadi Apriza dituntut 7 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 100 hari kurungan.

Lalu, mantan Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Surabaya Persero, Bambang Soendjaswono dituntut selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Terakhir, Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Rudy Sunaryadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Dalam dakwaan JPU, ketiganya didakwa melakukan korupsi pengadaan kapal tunda sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 92 miliar lebih. Hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak. Pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar

Rp 92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp 23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan. (cr17/Tribun-Medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.