TRIBUN-MEDAN.Com, MEDAN – Kasus kematian tragis Winda Lorenza Gowasa (31) pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, menjadi sorotan publik setelah pihak keluarga mulai angkat bicara.
Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di kepala di dalam kamar mandi sebuah rumah mewah di Kompleks Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara. Senjata api yang digunakan disebut milik mantan suaminya, Bripka IH.
Hingga kini, penyelidikan masih berjalan karena adanya perbedaan versi antara kepolisian dan keluarga korban.
- Versi Kepolisian: Berdasarkan hasil autopsi sementara dan olah TKP, polisi menduga korban meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya saat sang suami sedang beristirahat.
- Versi Keluarga: Pihak keluarga menolak dugaan bunuh diri. Mereka menemukan kejanggalan berupa luka lebam dan bekas cekikan di tubuh korban, sehingga menduga adanya tindakan penganiayaan.
Bantuan Hukum dari Hotman 911
Tim Hotman 911 Jakarta yang terdiri dari Advokat Dhea Arrum Sasqia Putri dan Advokat Sartika Dwi Piscessa bersama Tim Hotman 911 Medan yakni Elmanta Sitepu dan Ade Rinaldy Tanjung, telah melakukan video call dengan ibu korban.
Ibu korban menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan empati dari Hotman Paris beserta tim.
“Saat ini pihak keluarga korban memohon izin untuk diberikan masa tenang terlebih dahulu, karena kejadiannya masih baru saja dan ayah korban juga sedang drop (hipertensi kambuh). Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut akan segera kami laporkan kembali,” ujar Dhea Sasqia Putri, Kamis (6/8/2026) malam.
Disorot LBH Medan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyampaikan duka dan keprihatinan atas penanganan perkara ini. LBH menilai proses hukum aparat belum mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan transparansi.
“Dalam setiap peristiwa hukum yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, aparat penegak hukum berkewajiban mengungkap kebenaran materiil melalui pembuktian yang objektif. Tidak boleh ujuk-ujuk membangun kesimpulan sebelum seluruh fakta dan alat bukti diperiksa secara menyeluruh,"tegas Direktur LBH Medan, Irvan.
LBH mendesak Kapolda Sumut mengambil alih kasus, serta meminta Komnas HAM dan Kompolnas turun tangan.
Pandangan Hukum ILAJ
Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Advokat Fawer Full Fander Sihite, menekankan pentingnya pembuktian ilmiah melalui autopsi lengkap, pemeriksaan laboratorium forensik (proyektil, senjata api, GSR, DNA, sidik jari), rekaman CCTV, saksi, hingga rekonstruksi.
“Apabila ditemukan unsur pidana, pelaku wajib diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika benar bunuh diri, hasil penyidikan harus disampaikan terbuka beserta dasar ilmiahnya,” tegas Fawer.
Kronologi Kejadian Versi Polisi
- Winda Lorenza Gowasa (31) mendatangi rumah mantan suaminya dengan maksud meminta rujuk.
- Usai pulang berdinas, Bripka IH meletakkan tas berisi senjata api dinas di atas meja lalu beristirahat.
- Saat terbangun, ia mendapati tas terbuka dan senjata api hilang.
- Senjata tersebut ternyata dibawa Winda ke kamar mandi. Pintu kamar mandi terkunci dari dalam. Tak lama kemudian terdengar suara letusan senjata api.
- Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar mandi.
- Jenazah selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: LBH Medan dan ILAJ Soroti Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi di Medan