TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, menjelaskan kronologi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat dengan kealpaan yang mengakibatkan luka berat.
Kasus ini melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), berinisial IP (56), sebagai tersangka.
Korban seorang wanita berinisial AP (54), adik kandung IP, yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 Wita.
Kejadiannya berlangsung di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Narlian Plh Sekda Konawe Selatan, Sementara Ganti Ichsan Porosi Tersangka Penganiayaan di Kendari
Jaraknya dengan Markas Polresta Kendari sekira 4,6 kilometer (km), waktu tempuh 12 menit berkendara.
Markas kepolisian ini berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.
Insiden bermula ketika tersangka IP tepergok oleh istri sah dan anaknya sedang berada di dalam mobil Toyota Fortuner warna hitam nomor polisi DT 14** PDW bersama seorang wanita yang diduga merupakan selingkuhannya.
Istri dan anaknya yang mengendarai mobil Pajero warna putih langsung mengadang kendaraan tersangka.
Selanjutnya, istri dan anaknya turun mengetuk pintu mobil Toyota Fortuner tersebut, tapi pintu tidak dibuka.
Baca juga: Ternyata Mobil Dinas Pelat Gantung, Sekda Konawe Selatan Lindas Adik saat Dicegat Istri di Kendari
AP kemudian turun sambil merekam situasi menggunakan ponsel tepat di sisi kiri depan mobil sang kakak.
Namun tiba-tiba, tersangka IP memajukan mobilnya dan menabrak sang adik kandung.
Mobil tersebut melindas kaki sebelah kiri korban hingga jatuh tersungkur dan mengalami nyeri hebat dan tidak dapat berdiri.
Tersangka nekad menabrak korban lantaran panik dan berusaha melarikan diri dari lokasi usai kedapatan berduaan dengan wanita lain di dalam mobil.
Polresta Kendari telah mengamankan barang bukti berupa satu mobil Toyota Fortuner warna hitam, dua pelat nomor polisi B 14** PDW, dan satu STNK atas nama Badan Keuangan dan Aset Daerah Konawe Selatan.
Karena perbuatannya, tersangka IP dijerat Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau Pasal 474 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kepolisian juga mencatat tersangka sebelumnya pernah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana perzinahan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/321/VII/2026/SPKT/POLDA SULTRA tanggal 12 Juli 2026 yang hingga kini proses hukumnya masih berjalan. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)