Kabar Gembira, Khofifah Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Ojol, Cukup Bayar Tahun Berjalan
Wiwit Purwanto August 06, 2026 10:49 PM

 

SURYA.CO.ID MALANG - Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online.

Penerima manfaat cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa melunasi tunggakan pokok maupun denda administrasi sebelumnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi para pengemudi ojek online.

Melalui kebijakan ini, pengemudi ojol cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan pokok maupun sanksi administrasi pada tahun-tahun sebelumnya.

Khofifah Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Ojol

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau langsung pelaksanaan program tersebut di halaman Kantor UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (P2D) Malang Kota, Jalan S. Supriadi No. 80, Kamis (6/8/2026).

Baca juga: Maroko Kepincut Potensi Jatim, Khofifah Buka Peluang Sister Province, Beasiswa hingga Smart City

Ratusan pengemudi ojek online memadati lokasi untuk memanfaatkan program pembebasan tunggakan pajak tersebut.

Khofifah menjelaskan, kebijakan ini ditujukan untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya pengemudi ojek online yang masuk kategori desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Ini bagian dari hadiah HUT Kemerdekaan RI ke-81. Berlaku di seluruh Jawa Timur bagi mereka yang masuk kategori desil 1 sampai 4," kata Khofifah.

Berlaku di Seluruh Jawa Timur Tanpa Kuota

Dalam program tersebut, seluruh tunggakan pokok pajak kendaraan beserta denda administrasi dihapus. Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan agar status kendaraannya kembali aktif.

Khofifah menegaskan tidak ada pembatasan jumlah kendaraan dalam satu keluarga selama pemiliknya memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.

Baca juga: BREAKING NEWS Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Resmi Dimulai, Cek Daftar Insentifnya

Bahkan, apabila dalam satu keluarga terdapat lebih dari satu anggota yang bekerja sebagai pengemudi ojek online atau menggunakan kendaraan roda tiga, seluruhnya tetap berhak memperoleh fasilitas yang sama.

Program ini juga berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur tanpa adanya kuota penerima manfaat.

Menurut Khofifah, pemerintah akan terus membuka layanan selama masih ada masyarakat yang membutuhkan, termasuk dengan mendekatkan pelayanan ke berbagai daerah.

Pengemudi Ojol Merasa Sangat Terbantu

Salah seorang penerima manfaat, Putri Wahyu, pengemudi ojek online asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, mengaku sangat terbantu dengan kebijakan tersebut.

Ia mengatakan kini hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan karena tunggakan tahun sebelumnya telah dihapus pemerintah.

“Saya hanya membayar pajak tahun ini saja. Tahun yang lalu sudah dibebaskan," kata Putri.

Perempuan yang telah menjadi pengemudi ojek online sejak 2018 itu mengaku memilih pekerjaan tersebut karena memberikan fleksibilitas waktu sehingga tetap dapat mengurus anak di rumah.

“Kalau kerja di pabrik atau kantor kan ada jam kerja tetap. Saya juga masih harus mengurus anak, jadi pekerjaan ini lebih memungkinkan,” pungkasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.