Liputan6.com, Jakarta - Kepala Desa Tamanjaya berinisial US harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan terbukti positif. Oknum pejabat desa asal Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, tersebut diamankan langsung oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi.
US ditangkap pada Rabu malam (5/8/2026). Kapolres Sukabumi, AKBP Benny Cahyadi, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, yang bersangkutan saat ini sedang kita proses," kata Benny saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Benny mengonfirmasi bahwa jajaran Satresnarkoba telah menjemput US untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di markas kepolisian.
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres," ujarnya.
Pihak kepolisian hingga kini belum merinci kronologi lengkap penangkapan maupun barang bukti yang disita dalam operasi tersebut.
"Untuk rincian barang bukti dan kronologi belum bisa kami beberkan," tutur Benny.
Selain itu, polisi juga belum membeberkan peran spesifik US dalam pusaran kasus barang haram tersebut.
"Peran yang bersangkutan masih terus kita dalami," tambahnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Sukabumi terus melakukan pemeriksaan maraton untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
"Pendalaman masih dilakukan untuk mengungkap jaringan kasus ini hingga tuntas," terang dia.