Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Pekon di Tanggamus Tak Hanya Divonis Penjara
Robertus Didik Budiawan Cahyono August 07, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Fahrorrozi, mantan kepala pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung terbukti korupsi dana desa. Perbuatannya disebut merugikan keuangan negara Rp1,03 miliar.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 1,03 M, Mantan Kakon Tanggamus Fahrorrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Atas perbuatan itu, Fahrorrozin tidak hanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Ketua Majelis Hakim,  Firman Khadafi Tjindarbumi menyatakan, Fahrorrozi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,03 miliar.

​"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrorrozi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda sejumlah Rp 100.000.000," kata Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (6/8/2026). 

Ditambahkan hakim, apabila denda tersebut tidak dibayar paling lambat dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda. 

"Jika harta benda tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan atau penjara selama 60 hari atau 2 bulan," ujarnya. 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.037.583.942.

​Nilai tersebut dikurangi sebesar Rp 25.000.000 yang sebelumnya telah dititipkan oleh terdakwa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus selama proses penyidikan/persidangan.

Dengan demikian, sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp 1.012.583.942. Pembayaran uang pengganti harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

"Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila asetnya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 1 tahun," terang Firman. 

Kemudian menyetorkan uang titipan sebesar Rp 25.000.000 yang berada di Rekening Kas Negara RPL Kejaksaan Negeri Tanggamus ke Rekening Kas Daerah atau Rekening Kas Negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. 

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.

​Menanggapi putusan majelis hakim, Kuasa Hukum terdakwa, Nurul Hidayah, mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah menyarankan kepada kliennya untuk mengambil opsi pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan sikap akhir. 

Namun, terdakwa memilih untuk langsung menerima vonis tersebut. "Saya sampaikan kepada klien bahwa itu adalah haknya, apakah mau pikir-pikir ataupun mengajukan banding. Tadi terdakwa Fahrorrozi menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut," kata Nurul Hidayah. 

​Nurul menilai putusan dan denda yang dijatuhkan tergolong berat bagi kliennya, terlebih lagi vonis penjara dari hakim sama besarnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun 6 bulan.

​Menurut Nurul ada beberapa hal yang meringankan terdakwa yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan hakim untuk mereduksi hukuman.  ​Mengingat terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

​Selain itu, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan tidak berbelit-belit selama jalannya persidangan. Kliennya juga masih memiliki tanggung jawab keluarga, termasuk anak yang masih balita berusia sekitar 1 tahun.

​"Tapi apa boleh buat, dalam perkara ini terdakwa telah menyatakan menerima putusan majelis hakim," kata Nurul.

​Berdasarkan pertimbangan majelis hakim dalam persidangan, penyimpangan anggaran yang dilakukan terdakwa berlangsung pada tahun anggaran 2019, 2021, dan 2022.

Dalam perjalanannya, sebagian anggaran Dana Desa pada tahun 2021 justru diambil dan dipergunakan untuk melaksanakan pembangunan yang seharusnya direalisasikan pada APBD Pekon Atar Lebar Tahun Anggaran 2019.

Pola pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan ini menyebabkan akumulasi kerugian negara membengkak sekitar Rp 1 miliar.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.