TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Seorang mahasiswa berinisial IAM ditangkap Direktorat Siber Polda Jawa Tengah setelah diduga mengedit foto mantan pacarnya menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) hingga menjadi konten pornografi.
Aksi itu diduga dilakukan karena pelaku menyimpan dendam setelah hubungan asmara mereka berakhir.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Gunungpati, Kota Semarang, pada Selasa (4/8/2026). Kini IAM telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan pelaku dan korban sama-sama berstatus mahasiswa serta sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara.
Baca juga: Ditangkap di Gunungpati, IAM Ngaku Nekat Bikin Konten AI Porno Mantan Kekasih Karena Sakit Hati
Baca juga: Kondisi Mahasiswi Korban Pornografi AI Usai Putus Cinta, Mengalami Stres Hingga Tak Bisa Tidur
Menurut hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sakit hati setelah diputuskan korban. Perasaan itu kemudian mendorongnya membuat foto dan video pornografi palsu dengan memanfaatkan teknologi AI.
"Antara korban dengan pelaku pernah ada hubungan spesial," kata Kombes Yuliyanto saat ditemui di Mapolda Jateng, Kamis (6/8/2026).
Saat ditanya apakah hubungan tersebut merupakan hubungan pacaran, Yuliyanto membenarkannya.
"Ya boleh dikatakan seperti itu," imbuhnya.
Wajah Korban Digabung dengan Tubuh Orang Lain
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengambil foto wajah asli korban kemudian menggabungkannya dengan tubuh perempuan lain menggunakan teknologi AI.
Hasil rekayasa tersebut dibuat seolah-olah korban tampil telanjang dan melakukan adegan pornografi. Konten itu kemudian diunggah melalui akun media sosial X milik pelaku.
"Pelaku mengedit wajah korban kemudian dipasangkan dengan badan seseorang menggunakan AI. Wajahnya asli korban, tetapi badannya badan orang lain yang sekarang kita tidak tahu itu badan siapa, sehingga seolah-olah korban menampilkan pornografi," jelas Yuliyanto.
Polisi memastikan hingga saat ini tidak ditemukan indikasi konten tersebut diperjualbelikan. Konten hanya diunggah melalui akun media sosial pribadi pelaku.
Kuasa hukum korban, Zainal Petir, mengungkap hubungan keduanya berakhir setelah korban mengetahui pelaku melakukan panggilan video dengan perempuan lain.
Menurutnya, korban memilih mengakhiri hubungan. Namun keputusan itu justru memicu dendam pelaku.
"Karena video call dengan cewek lain, kemudian korban memutuskan hubungan. Setelah diputus malah dendam seperti ini," ujar Zainal.
Ia menilai teknologi AI tidak boleh disalahgunakan sebagai alat balas dendam.
"Jangan sampai karena putus cinta kemudian iseng mengedit foto menggunakan AI. Kalau sudah putus ya sudah, jangan kemudian menelanjangi mantan pacar di media sosial," katanya.
Korban Terpukul, Menangis hingga Tidak Bisa Tidur
Kasus tersebut pertama kali diketahui korban setelah mendapat informasi dari teman-temannya bahwa beredar foto dan video pornografi menggunakan wajahnya.
Mengetahui hal itu, kondisi psikologis korban langsung terguncang.
"Dia stres setengah mati, tidak bisa tidur, menangis, murung sekali. Dia anak rumahan, kok diperlakukan seperti itu," kata Zainal.
Akibat tekanan tersebut, korban juga sempat mengalami gangguan kesehatan.
"Sakit, murung terus. Sekarang sudah mulai membaik dan sudah kembali kuliah lagi di Solo," ujarnya.
Perkara ini bermula ketika korban datang ke Polda Jawa Tengah pada 28 Januari 2026 untuk berkonsultasi sekaligus membuat laporan pengaduan.
Setelah menerima laporan, Direktorat Siber melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Perkara kemudian resmi naik ke tahap penyidikan pada 31 Juli 2026.
"Setelah itu dalam perjalanan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan oleh Direktorat Siber. Kami sudah memeriksa lima orang saksi, termasuk saksi ahli. Saat ini pelaku ada di Rutan Polda Jawa Tengah," kata Yuliyanto.
Menurut Zainal, keluarga korban sempat mempertanyakan lamanya proses penanganan perkara. Ia baru menerima kuasa pada 27 Juli 2026 dan kemudian mendatangi Polda Jawa Tengah untuk menanyakan perkembangan kasus.
Beberapa hari setelah perkara naik ke tahap penyidikan, polisi menangkap pelaku di rumah kosnya di kawasan Gunungpati.
Menurut informasi yang diterimanya dari penyidik, penangkapan dilakukan setelah polisi menunggu pelaku pulang dari aktivitas kuliah hingga dini hari.
"Katanya ditunggu sampai sekitar jam satu malam karena masih di kampus. Baru setelah pulang dibawa," ujar Zainal.
Polisi Dalami Dugaan Korban Lain
Dalam perkara yang sedang diproses, polisi baru menangani satu laporan korban.
Namun, Zainal menduga masih terdapat enam perempuan lain yang juga menjadi korban manipulasi AI oleh pelaku. Mereka disebut merupakan alumni SMAN 1 Cepu, Kabupaten Blora, dan kini berkuliah di sejumlah perguruan tinggi di Semarang maupun Solo.
"Terdapat tujuh korban," katanya.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut karena hingga kini baru satu korban yang membuat laporan resmi kepada kepolisian.
Atas perbuatannya, IAM dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar. (*)