- Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak akan mengatur hal-hal teknis terkait sistem pemilu.
Eddy menjelaskan, PPHN hanya akan menjadi pedoman umum mengenai arah pembangunan bangsa ke depan.
Sementara aturan yang bersifat rinci tetap akan diatur melalui undang-undang (6/8/2026).
"PPHN tidak akan mengatur hal-hal yang sifatnya detail. Karena itu kan memberikan hukum besar, jadi hanya memberikan guidance yang sangat umum, luas tentang pengembangan kehidupan demokrasi kita ke depan," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurut Eddy, pengaturan teknis seperti mekanisme pemilu terbuka atau tertutup, perubahan daerah pemilihan (dapil), hingga tata cara pemilihan kepala daerah tidak masuk dalam materi PPHN.
"Jadi tidak ada tertulis bahwa pemilu terbuka, tertutup, tidak ada. Dapil dikurangi atau ditambah, tidak ada. Atau misalkan kepala daerah dipilih secara apa, itu masuk dalam undang-undang," ujarnya.
Eddy menyebut PPHN hanya akan mengatur garis besar mengenai kehidupan demokrasi dan pembangunan nasional. Hal-hal teknis pelaksanaannya akan tetap menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
"Sejauh ini pengaturan detail itu adanya di dalam undang-undang. Undang-Undang Dasar tidak masuk mengatur hal tersebut," jelasnya.
Ia menambahkan, PPHN nantinya diarahkan sebagai pedoman pembangunan lintas pemerintahan dan lintas generasi.
Menurutnya, PPHN tidak hanya membahas sektor ekonomi, tetapi juga mencakup pembangunan sumber daya manusia, hukum, demokrasi, hingga kemandirian bangsa.
"Ini adalah arah strategis pembangunan bangsa ke depan," kata Eddy.
Sebelumnya, MPR telah membahas sejumlah opsi bentuk hukum untuk PPHN. Beberapa pilihan yang dikaji yakni melalui amandemen Undang-Undang Dasar, ketetapan MPR, atau undang-undang.
Eddy mengatakan kajian tersebut masih dilakukan untuk menentukan bentuk hukum yang paling tepat, kuat, dan mengikat.
Ia berharap pembahasan PPHN dapat segera diselesaikan, tetapi tetap melalui kajian yang matang agar keputusan yang diambil tidak terburu-buru.
"Kita ingin mempercepat prosesnya, tetapi kita ingin tidak memburu hanya untuk mengejar sebuah target di mana kemudian kajiannya menjadi tergesa-gesa," pungkas Eddy.
Program: Tribunnews Update
Host: Thalia Iza
Editor Video: Muhammad Taufiq Rahman Setyawan
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Chaerul Umam