TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Pos Base Lintas Negara (PLBN) Nanga Badau memperketat pengawasan di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu.
Petugas menyisir dan memetakan sejumlah titik jalur tidak resmi atau "jalur tikus" pada Kamis (6/8/2026).
Langkah proaktif ini ditempuh guna memetakan serta meminimalisasi potensi lalu lintas ilegal media pembawa yang berisiko merusak ekosistem dan sumber daya hayati nasional.
Dalam aksi peninjauan lapangan ini, tim Satpel PLBN Nanga Badau bergerak di area yang berada di bawah pengawasan Pos 3 Kotis Satgas Pamtas RI–Malaysia.
Penelusuran jalur rawan tersebut didampingi langsung oleh personel Satgas Pamtas RI–Malaysia Yon Armed 13/Nanggala.
Kolaborasi lintas instansi ini menjadi bukti penguatan pengamanan wilayah perbatasan darat guna memastikan setiap komoditas yang masuk maupun keluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah melalui prosedur karantina yang sah.
Baca juga: Pagar Budaya Melayu Kalbar Pasang Pancang di Kapuas Hulu, Komit Lestarikan Pantun dan Adat Istiadat
Kepala BKHIT Kalimantan Barat, Ferdi, menyatakan bahwa pemetaan jalur tidak resmi ini mengedepankan pendekatan kolaboratif antar-stakeholder perbatasan.
Fokus utamanya adalah menutup celah masuknya komoditas tanpa dokumen resmi yang berpotensi membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
"Kita juga melaksanakan upaya preemtif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai media informasi, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan karantina," ujarnya.
Selain pendekatan persuasif dan sosialisasi hukum karantina kepada warga perbatasan, BKHIT Kalbar memastikan pengawasan di pintu-pintu non-resmi akan terus ditingkatkan secara berkala.
Ferdi menegaskan, pihaknya bersama para pemangku kepentingan di wilayah perbatasan bakal terus memperkuat Garda pengawasan demi melindungi keanekaragaman hayati serta sektor pertanian, peternakan, dan perikanan Indonesia dari ancaman penyakit luar negeri. (*)