Berkas P-21, Pembunuh Istri Siri di Pringsewu Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Noval Andriansyah August 07, 2026 01:19 AM

Tribunlampung.co.id, PringsewuPelaku pembunuhan tragis terhadap wanita muda bernama Agnes Wulandari (20) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, bakal segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim pengadilan.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Istri Siri di Lampung Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kepastian persidangan tersebut diperoleh usai penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Pagelaran secara resmi merampungkan seluruh proses penyidikan, dan melimpahkan barang bukti serta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis (6/8/2026). 

Langkah pelimpahan tahap II ini dieksekusi, setelah jaksa peneliti menyatakan bahwa seluruh dokumen perkara pembunuhan istri siri tersebut telah memenuhi syarat formal maupun materiil atau berstatus P-21.

Dengan berpindahnya wewenang penahanan ke pihak kejaksaan, tim JPU kini tengah menyusun draf dakwaan untuk segera mendaftarkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri guna menetapkan jadwal sidang perdana.

Aksi penegakan hukum ini diharapkan mampu membawa titik terang kepastian hukum serta menuntaskan dahaga keadilan bagi pihak keluarga korban.

Kapolsek Pagelaran, Iptu Agus Dharmawan, menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi penanda beralihnya penanganan kasus ke ranah penuntutan korps adhyaksa.

Penyidikan Dinyatakan Lengkap dan Sesuai Prosedur

Iptu Agus menyampaikan bahwa pemenuhan kelengkapan berkas perkara ini merupakan komitmen kepolisian dalam mengawal kasus kekerasan berujung maut hingga tuntas.

Semua bukti tindak pidana yang dikumpulkan penyidik di lapangan dinilai telah solid untuk membuktikan perbuatan pidana tersangka di meja hijau kelak.

"Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen penyidik untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban," tegasnya.

Ancaman Hukuman Menanti Pelaku

Prosedur pelimpahan tersangka berjalan lancar di bawah pengawalan ketat personel Kepolisian Sektor Pagelaran hingga proses administrasi di Kejari Pringsewu selesai.

Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh rentetan penanganan perkara sejak penangkapan hingga tahap II telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan kejaksaan sembari menunggu penetapan jadwal persidangan resmi dari pihak majelis hakim Pengadilan Negeri.

Kronologi Pembunuhan

Kasus pembunuhan ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat Pringsewu.

Korban, Agnes Wulandari, warga Dusun 5, Pekon Pemenang, Kecamatan Pagelaran, meninggal dunia setelah ditusuk suami sirinya, Heru Purwanto, pada Jumat (26/6/2026) malam.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi rumah orang tua korban dengan tujuan mengajak Agnes kembali rujuk. Namun ajakan tersebut ditolak hingga memicu pertengkaran.

Dalam kondisi emosi, tersangka yang telah membawa sebilah pisau dari rumah kemudian menusuk bagian perut korban.

Setelah melakukan penusukan, Heru juga mencoba mengakhiri hidup dengan menusukkan pisau ke perutnya sendiri, namun gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan sehingga warga berdatangan ke lokasi.

Tersangka sempat melarikan diri ke area kebun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi terluka dan diamankan petugas kepolisian.

Sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik telah menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 17 adegan.

Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti serta keterangan para saksi.

Hasil rekonstruksi memperkuat dugaan bahwa motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati setelah ajakan rujuk yang disampaikan tersangka ditolak oleh korban.

Atas perbuatannya, Heru Purwanto dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 468 KUHP tentang Penganiayaan.

( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.