DPRD DIY Janji Raperda Permuseuman Tak Memberatkan Museum Rakyat
Yoseph Hary W August 07, 2026 02:01 AM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA -  Komisi D DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menghimpun berbagai masukan dari pengelola museum sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Permuseuman. 

Salah satu masukan diperoleh saat melakukan kunjungan kerja ke Museum Wayang Beber Sekartaji di Padukuhan Kanutan, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, bebeapa waktu lalu.

Kunjungan dipimpin Ketua Komisi D DPRD DIY Dwi Wahyu didampingiSekretaris Komisi D Muhammad Syafii bersama sejumlah anggota dewan. 

Mereka diterima langsung oleh pendiri Museum Wayang Beber Sekartaji, Indra Suroinggeno.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau koleksi museum yang tidak hanya menyimpan Wayang Beber, tetapi juga puluhan naskah kuno, lontar, hingga manuskrip bersejarah, termasuk naskah Sutasoma yang menjadi sumber lahirnya semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Komisi D juga melihat proses pembuatan kertas dluwang dari kulit pohon dluwang yang masih dilakukan secara tradisional di museum tersebut.

Kertas yang digunakan sebagai media Wayang Beber itu diklaim mampu bertahan hingga ratusan tahun dan saat ini menjadi satu-satunya yang masih diproduksi di Yogyakarta.

Persoalan dihadapi museum swasta/ rakyat

Dalam dialog bersama anggota dewan, Indra menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi museum swasta maupun museum berbasis masyarakat. 

Menurutnya, perjuangan menjaga warisan budaya tidak selalu mendapat dukungan yang memadai.

Dia mengaku telah puluhan tahun menyelamatkan sedikitnya 77 naskah kuno dan lontar, termasuk naskah Sutasoma yang memiliki nilai sejarah tinggi. 

Dari upaya tersebut kemudian lahir Pusat Pelestarian Kampung Pancasila Bhinneka Tunggal Ika yang telah mendapat pengakuan dari Dinas Pariwisata.

Namun, Indra menilai regulasi yang berlaku saat ini masih memberatkan museum swasta. 

Salah satunya adalah ketentuan dalam PP Nomor 66 Tahun 2015 yang mensyaratkan keberadaan kurator, konservator, dan standar pengelolaan yang membutuhkan biaya operasional besar.

"Standar museum pemerintah seharusnya tidak disamakan dengan museum yang dikelola masyarakat secara mandiri. Yang terpenting adalah komitmen melestarikan budaya, menjaga koleksi, serta memberikan edukasi kepada masyarakat," tegas Indra.

Akomodasi masukan

Ketua Komisi D DPRD DIY Dwi Wahyu mengatakan seluruh masukan dari pengelola museum akan menjadi bahan penting dalam penyusunan Raperda Permuseuman.

Menurut Dwi, DIY memiliki status keistimewaan yang memungkinkan lahirnya regulasi yang lebih adaptif dibanding daerah lain. 

Karena itu, penyusunan perda tidak boleh sekadar mengadopsi standar nasional tanpa mempertimbangkan kondisi museum yang tumbuh dari inisiatif masyarakat.

"DIY memiliki karakter yang berbeda. Perda yang kami susun harus mampu memberikan ruang, perlindungan, dan kemudahan bagi museum yang dikelola masyarakat maupun perorangan agar tetap berkembang," kata Dwi.

Dwi juga menyoroti belum terintegrasinya sektor kebudayaan dengan pariwisata di DIY. 

Berbeda dengan Bali yang berhasil mengemas budaya menjadi produk bernilai ekonomi, menurutnya di Yogyakarta para pelestari budaya belum sepenuhnya memperoleh manfaat ekonomi dari upaya yang mereka lakukan.

Selain itu, Dwi menilai keberadaan museum masyarakat memiliki peran strategis dalam menyelamatkan berbagai manuskrip dan naskah kuno yang menjadi bagian penting sejarah bangsa.

Kedepan, Komisi D akan melanjutkan pembahasan bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY serta pemangku kepentingan lainnya agar Raperda Permuseuman benar-benar mampu menjawab kebutuhan para pelaku pelestarian budaya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD DIY Muhammad Syafii mengingatkan agar penyusunan perda dilakukan secara hati-hati sehingga tidak justru mematikan museum yang telah tumbuh di tengah masyarakat.

Menurutnya, regulasi perlu memberikan kategori tersendiri bagi museum rakyat atau museum yang berkembang dari inisiatif masyarakat sehingga tidak dipaksa memenuhi standar yang sulit dijangkau.

"Jangan sampai tujuan perda untuk meningkatkan kualitas museum justru membuat museum-museum rakyat kehilangan ruang hidup. Mereka yang memiliki niat tulus menjaga warisan budaya harus didukung, bukan dipersulit oleh birokrasi," ujar Syafii.

Komisi D DPRD DIY berharap Raperda Pengelolaan Permuseuman nantinya mampu menghadirkan regulasi yang tidak hanya meningkatkan tata kelola museum, tetapi juga memberikan perlindungan kepada museum swasta dan museum rakyat sebagai bagian penting dari pelestarian sejarah, budaya, dan identitas Daerah Istimewa Yogyakarta. (hda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.