Apa Sanksi Terbesat yang Bisa Dijatuhkan untuk Dokter Nirempati yang Hujat Pasien BPJS?
Tribun-video August 06, 2026 10:56 PM

- Kasus komentar nirempati yang dilontarkan sejumlah tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan, memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Lantas, sanksi apa yang dapat dijatuhkan kepada dokter maupun tenaga kesehatan yang terbukti melontarkan komentar tak pantas di media sosial?

Anggota Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Mohammad Syahril, menjelaskan bahwa proses investigasi masih berlangsung untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Mengenai sanksi, mekanisme investigasi dugaan pelanggaran tadi, apakah pelanggaran etika, disiplin profesi, atau pelanggaran hukum, itu ada mekanismenya," ujar Syahril dalam konferensi pers, Kamis (6/8/2026).

Syahril menjelaskan, komentar yang diunggah di media sosial belum tentu masuk dalam kategori pelanggaran profesi.

Pasalnya komentar buruk itu dilakukan di ruang virtual, bukan saat memberikan pelayanan medis kepada pasien.

"Makanya nanti kami akan melihat sejauh mana ini pelanggaran. Apakah hanya pelanggaran etika karena dilakukan secara virtual, karena tak mungkin pelanggaran profesi, kan," katanya.

Meski demikian, bukan berarti dokter dan tenaga kesehatan terbebas dari sanksi.

KKI menyebut, terdapat sejumlah tingkatan sanksi yang dapat diberikan, mulai dari teguran, pembinaan, hingga pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR).

Selain itu, rumah sakit tempat tenaga kesehatan bekerja juga diminta untuk bersikap proaktif dalam menangani kasus tersebut.

"Jadi jangan sampai direktur tidak punya tanggung jawab. Kalau ada kasus semacam ini, kami juga minta proaktif," ujar Syahril.

Hingga kini, KKI masih mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan sejumlah dokter dan tenaga kesehatan terkait komentar nirempati terhadap Yurizal.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.