TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial YG (23) yang diduga menjadi pengedar obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 1.918 butir obat keras yang terdiri dari tramadol dan hexymer tanpa izin edar.
Penangkapan dilakukan pada Senin (3/8/2026) setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai praktik penjualan obat keras secara ilegal di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi.
Kasatresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengatakan informasi dari warga menjadi dasar penyelidikan yang dilakukan timnya hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Baca juga: Kebakaran Hari Ini: Pabrik di Kibin Serang Terbakar Hebat, Asap Hitam Terlihat dari Kejauhan
"Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar," ujar Arnold, Kamis (6/8/2026).
Selain ribuan butir obat keras, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain dari lokasi penggeledahan.
"Polisi menyita barang bukti berupa 970 butir tramadol dan 948 butir hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp200 ribu, dua botol plastik bertuliskan hexymer, satu pak plastik klip bening, satu unit telepon genggam, serta potongan kardus yang digunakan dalam aktivitas penjualan," jelas Arnold.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YG mengaku hanya sebagai pengedar.
Dia memperoleh pasokan obat keras tersebut dari seorang pria berinisial A yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hingga Kamis (6/8/2026), polisi masih terus melakukan pengembangan untuk meringkus pemasok utama tersebut.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama yang identitasnya telah kami kantongi," kata Arnold.
Atas perbuatannya, tersangka YG dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan peredaran obat tanpa izin edar.