BANGKAPOS.COM, BANGKA – Dugaan tambang timah ilegal sistem terowongan di Dusun Air Banten Tilek, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung ternyata telah beroperasi selama kurang lebih satu bulan.
Dalam sehari, tambang tersebut diduga mampu menghasilkan rata-rata sekitar puluhan kilogram timah.
Temuan itu terungkap dari hasil penyelidikan kepolisian terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan bilang, penyelidikan dilakukan oleh Personel Unit II Tipidsus Satreskrim pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas tambang timah tanpa izin.
Tim kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima masyarakat. Saat dilakukan pengecekan, petugas tidak lagi menemukan adanya aktivitas penambangan maupun pekerja di lokasi.
“Personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan telah melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap informasi dugaan aktivitas tambang timah tanpa izin di Dusun Air Banten Tilek,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (6/8/2026).
Meski aktivitas telah berhenti, petugas menemukan sebuah tambang dengan sistem terowongan yang diduga digunakan sebagai lokasi penambangan timah tanpa izin.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. Informasi dari masyarakat mengarah kepada seorang warga berinisial IN yang diduga sebagai pemilik tambang tersebut.
Tim Satreskrim kemudian mendatangi rumah IN untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan kepemilikan tambang tersebut. Dari hasil klarifikasi, yang bersangkutan mengakui aktivitas penambangan telah berlangsung sekitar satu bulan. Selain itu, produksi timah dari tambang tersebut disebut mencapai rata-rata sekitar 40 kilogram setiap hari.
“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, kegiatan penambangan tersebut telah berlangsung kurang lebih selama satu bulan, dengan hasil produksi rata-rata sekitar 40 kilogram timah per hari,” ungkap Imam Satriawan.
Hasil penyelidikan juga menunjukkan lokasi tambang berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). Meski demikian, kegiatan pertambangan tetap wajib memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi pun memberikan peringatan agar aktivitas penambangan tanpa izin tidak kembali dilakukan.
“Personel Unit II Sat Reskrim memberikan imbauan kepada IN agar tidak lagi melakukan kegiatan penambangan tanpa izin karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Bangka Selatan akan menutup lubang tambang tersebut secara permanen. Langkah itu diambil untuk mencegah lokasi kembali digunakan sebagai tempat penambangan timah tanpa izin. Polisi juga memastikan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal akan terus dilakukan di wilayah Bangka Selatan.
“Selanjutnya akan dilakukan penutupan lubang secara permanen agar tidak dilakukan penambangan kembali,” pungkas Imam Satriawan.
Temukan Aktivitas Pertambangan Sedalam 30 Meter
Aparat kepolisian menemukan lokasi dugaan penambangan timah ilegal dengan metode terowongan di Dusun Air Banten Tilek, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Lokasi tersebut diketahui memiliki lubang tambang dengan kedalaman diperkirakan mencapai 30 meter. Saat petugas melakukan pengecekan, aktivitas penambangan sudah tidak lagi berlangsung.
Kapolsek Toboali, Iptu M. Syah Petrianto mengatakan, informasi mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal itu diperoleh dari laporan masyarakat dan informasi dari rekan media. Menindaklanjuti laporan tersebut, dirinya langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi di lapangan. Langkah itu dilakukan sebagai respons cepat atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang meresahkan masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi dari warga terkait dugaan tambang ilegal di Dusun Air Banten Tilek, kemudian saya perintahkan personel untuk melaksanakan lidik ke lokasi,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Kamis (6/8/2026).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa di lokasi memang terdapat aktivitas penambangan timah ilegal menggunakan metode gali lubang atau membuat terowongan bawah tanah. Kedalaman terowongan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 30 meter, sehingga diduga memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi bagi para penambang. Temuan itu menguatkan laporan yang sebelumnya diterima aparat kepolisian.
“Memang benar ditemukan adanya kegiatan tambang ilegal dengan metode gali lubang atau membuat terowongan yang diperkirakan memiliki kedalaman sekitar 30 meter,” jelas M. Syah Petrianto.
Meski demikian, saat personel tiba di lokasi untuk melakukan pemeriksaan, aktivitas penambangan sudah berhenti. Petugas tidak menemukan adanya pekerja maupun kegiatan penambangan yang sedang berlangsung di dalam kawasan tersebut. Polisi kemudian tetap melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap lokasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Tidak lama setelah personel Polsek Toboali bergerak ke lokasi, tim dari Polres Bangka Selatan bersama unit Kriminal Khusus (Krimsus) juga datang untuk melakukan pengecekan terhadap informasi yang sama.
Kedatangan tim gabungan itu dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus memperkuat proses penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara bersama-sama di lokasi tambang.
“Setelah tim kami bergerak, tidak lama kemudian datang juga tim dari Polres Bangka Selatan untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut,” sebutnya.
Penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlanjut guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal itu. Polisi telah memanggil pemilik peralatan yang ditemukan di lokasi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses hukum. Keterangan tersebut akan menjadi bahan bagi penyidik dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.
“Pemilik dari peralatan tambang tersebut sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” pungkas M. Syah. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)