Empat Tersangka Kasus Dugaan 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung Tiba di Polda Babel
Hendra August 06, 2026 11:03 PM

BANGKAPOS.COM,BANGKA - Empat tersangka kasus dugaan 52,5 ton pasir timah ilegal di Belitung, kini telah dibawa ke Polda Bangka Belitung guna menjalani proses hukum, Kamis (6/8/2026).

Diketahui keempat tersangka dari Belitung tersebut, tiba di Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang pada pukul 18.45 wib.

Kedatangan para tersangka pun, dijaga ketat oleh sejumlah personel Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung. 

Menggunakan tiga unit mobil, para pelaku yang kedua tangannya terikat kabel tis dan menggunakan masker tampak hanya diam tertunduk lesu.

Sebelumnya, Polda Bangka Belitung menegaskan proses penegakkan hukum dalam penanganan perkara 53 ton pasir timah di Belitung, akan dilakukan secara profesional dan transparan demi terwujudnya kepastian hukum.

Hal ini pun ditegaskan Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso yang juga meminta masyarakat dapat menunggu informasi secara resmi dari Kepolisian.

"Kami dari Kepolisian tentunya tetap berkomitmen bahwa penegakkan hukum ini dilakukan secara profesional, prosedural, proporsional, transparan dan akuntabel dalam menindaklanjuti kasus ini," ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso, Rabu (5/8/2026).

Pihaknya juga mengimbau publik untuk tidak beropini terkait pengamanan 53 ton lebih pasir timah ilegal, yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung di Kabupaten Belitung.

"Kami dari Kepolisian mengimbau publik untuk tidak membangun kesimpulan maupun opini yang berkembang dari sumber manapun terkait perkara yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus," ucapnya.

"Jadi kami mohon masyarakat untuk bisa menunggu, sekaligus memonitor dan mengawal proses hukum yang sedang dilakukan. Penyidik saat ini sedang bekerja, untuk segera mengungkap dan membuat terang suatu peristiwa perkara dugaan tindak pidana," tambahnya.

Sementara itu, dari informasi yang diterima penyidik Polda Bangka Belitung saat ini telah meningkatkan status perkara tersebut ke proses penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

"Iya benar, telah mengamankan sebanyak tiga orang yang diduga sebagai tersangka dan tetap melakukan pengejaran terhadap dua orang terduga pelaku lainnya dalam perkara ini," ungkapnya.(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.