BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak harga terbaru emas perhiasan kadar 999 di Martapura, Kalimantan Selatan, pada Kamis (6/8/2026) hari ini.
Pagi ini emas perhiasan kadar 999 di Toko Mas Untung Martapura terpantau tidak mengalami pergerakan sejak kemarin.
Harga emas perhiasan kadar 999 hari Kamis pagi ini masih sama seperti harga hari Rabu kemarin kisaran Rp 2.310.000 per gram.
Baca juga: Harga Emas Perhiasan 999 di Martapura 5 Agustus 2026, Bertahan Sepekan Tanpa Perubahan
Hal ini diketahui berdasar pantauan Banjarmasinpost.co.id melalui postingan Instagram tokomasuntung_official, Kamis (6/8/2026) pagi.
Selain emas perhiasan kadar 999, ada juga harga terbaru emas kadar lain seperti 750, 700, 420 hingga 375 baik jenis emas putih maupun kuning sebagai berikut.
Harga Kamis (6/8/2026) pagi meliputi:
Kondisi emas yang tidak mengalami pergerakan secara signifikan ini sudah terjadi cukup lama.
Awalnya emas sempet melambung tinggi mencapai harga Rp3 juta per gram tetapi setelah itu terus mengalami penurunan hingga kini di Kalimantan Selatan berada pada angka kisaran Rp2.310.000 per gram.
Lantas bagaimana perkembangan harga emas Antam hari ini?
Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pagi ini, harga emas Antam 6 Agustus 2026 mengalami kenaikan Rp 50 ribu per gram.
Kondisi perkembangan harga emas Antam ini tidak seperti dengan harga emas perhiasan murni yang tak mengalami pergerakan.
Harga emas Antam pada Rabu (5/8/2026) pagi sempat berada di posisi Rp 2.559.000.
Harga emas Antam 1 gram lalu naik Rp 30.000 ke posisi Rp 2.629.000.
Hari Kamis pagi ini harga terpantau mengalami kenaikan menjadi Rp 2.679.000 per gram setelah diperbarui pukul 08.30 WIB.
Ada kenaikan mencapai Rp 50.000 per gram untuk emas Antam logam mulia hari ini.
Simak selengkapnya harga emas Antam hari ini, Kamis (6/8/2026) semua ukuran ada di sini.
Daftar harga emas Antam 6 Agustus 2026 Berikut harga emas Antam logam mulia, harga emas Antam hari ini pada Kamis (6/8/2026) pagi.
Itulah harga emas Antam hari ini, Kamis (6/8/2026) pagi. Harga emas Antam Logam Mulia mengikuti harga emas global.
Sebagai catatan, pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,5?gi non-NPWP.
Sementara itu, untuk transaksi buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5?gi pemilik NPWP dan 3?gi non-NPWP yang dipotong langsung dari total nilai buyback.
(Banjarmasinpost.co.id/Kristin Juli Saputri)