TRIBUN-MEDAN.com - NZ, nakes hina pasien BPJS di Bogor ternyata anak anggota DPRD.
Kini sang ayah minta maaf.
Gelombang kecaman publik mencuat setelah seorang pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan, meninggal dunia pada Jumat (31/7/2026).
Sepekan sebelumnya pada Rabu (22/7/2026), Yurizal sempat mengeluhkan sulitnya memperoleh kamar rumah sakit via platform Threads, yang justru dibalas dengan cemoohan serta kalimat kasar dari sejumlah oknum tenaga medis.
Menanggapi fenomena tersebut, Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh tenaga medis untuk menjaga profesionalisme melalui sikap empatik dan komunikasi yang santun.
Kepedulian dan kepekaan rasa merupakan aspek mendasar yang tidak dapat dipisahkan dari profesionalisme seorang nakes.
Satu per satu akun yang menghujat Yurizal menyampaikan permohonan maaf ke publik, salah satunya wanita berinisial NZ.
NZ sempat menuliskan kata-kata kasar di utas korban yakni, "Yuris org miskin harta miskin akal tp pgn di istimewain. 8 jam sangat sangat wajar apalagi kt lo itu RS rujukan nasional. boleh gue bilang sesuatu? LO G*BL*K BANYAK B*C*T."
NZ merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja RSUD dr Soekardjo, Tasikmalaya, Jawa Barat.
RSUD dr. Soekardjo merupakan rumah sakit umum daerah rujukan utama tipe B di Kota Tasikmalaya yang melayani fasilitas kesehatan tingkat lanjut bagi masyarakat Priangan Timur.
Ayahnya merupakan anggota DPRD Kota Tasikmalaya bernama Ade Lukman.
NZ anak pertama dari empat bersaudara.
Ade Lukman meminta maaf ke masyarakat terkait komentar anaknya ke salah satu pasien BPJS yang sedang dirawat.
"Oh Norma yang di rumah sakit benar anak saya, bahkan saya kaget, kaya tersedak, dan terpukul sekali yang namanya orang tua, kaya mau nangis dengarnya."
"Kebetulan tadi pagi sudah berangkat kerja dan belum sempat ngobrol apa-apa dan sekarang baru datang dari rumah sakit, belum diinterogasi," tulis Ade Lukman.
Meski berstatus anak dewan, NZ terancam tidak akan diperpanjang kontraknya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya, Gungun Pahlagunara, menyatakan investigasi masih dilakukan bersama Inspektorat Kota Tasikmalaya.
"Ada kemungkinan (tidak diperpanjang kontrak), tapi kita periksa dulu, karena ada azas praduga tak bersalah dulu, BAP, dan tidak sewenang-sewenang juga kita menentukan sanksi," tuturnya, Rabu (5/8/2026).
NZ dapat dikenakan sanksi kode etik akibat tulisannya di media sosial.
"Nanti kita liat apakah ada merugikan atau hal lain, keluarga keberatan, nanti masalah ringan atau sedang dan berat kita harus buat tim, wewenang pemeriksaan ada di inspektorat," tandasnya.
NZ anak dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
"Ketika dipanggil kita akan tanya, kenapa dia berkomentar seperti itu, harus ditelusuri dulu, apakah dalam posisi emosi sampai begitu, dan diliat dampaknya," sambungnya.
Direktur Utama RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Budi Tirmadi, menyatakan NZ merupakan PPPK paruh waktu bagian administrasi pelayanan.
"Baru tadi pagi saya mengetahui informasi ini. Setelah kami konfirmasi, yang bersangkutan bukan tenaga kesehatan," ujarnya, Rabu (5/8/2026), dikutip dari TribunJabar.id.
Meski bukan tenaga kesehatan, tindakan NZ mencoreng nama baik rumah sakit.
"Kami juga sudah melaporkan ke BKPSDM dan inspektorat untuk menindaklanjuti kejadian ini dan sudah kami BAP," lanjutnya.
Menurutnya, komentar NZ merupakan tindakan pribadi dan tidak berkaitan dengan sikap RSUD dr Soekardji dalam melayani pasien.
"Kami susah payah membangun citra rumah sakit, tetapi bisa dirusak oleh satu orang. Ini menjadi introspeksi bagi kami semua," tandasnya.
(*/ Tribun-medan.com)