Jaringan Pasir Timah Ilegal Belitung Diburu, TNI AL, Bareskrim, dan Polda Babel Bergerak Bersamaan
Asmadi Pandapotan Siregar August 07, 2026 09:38 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Upaya membongkar dugaan jaringan peredaran dan penyelundupan pasir timah di Belitung dan Belitung Timur kian mengerucut. Dalam waktu hampir bersamaan, TNI Angkatan Laut (TNI AL), Bareskrim Polri, dan Polda Kepulauan Bangka Belitung bergerak melalui jalur penindakan masingmasing. Sasarannya sama, yakni menelusuri asalusul puluhan ton pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal sekaligus memburu aktor di balik distribusinya.

Di Belitung Timur, Kamis (6/8), halaman Pos TNI AL (Posal) Manggar dipenuhi ratusan karung putih yang diduga berisi pasir timah. Sebuah truk masih terparkir di lokasi, sementara personel TNI AL melakukan inventarisasi dan pemeriksaan barang bukti.

Komandan Pos AL Manggar Lettu Laut (S) Taufik Nurahman membenarkan pihaknya tengah menangani perkara tersebut. Namun, ia belum bersedia mengungkap kronologi, jumlah pasti barang bukti maupun identitas pihak yang diperiksa karena proses penyelidikan masih berlangsung.

“Kami masih dalam proses penyelidikan. Barang bukti memang berada di sini. Nanti kalau pemeriksaan dan prosesnya sudah selesai, pasti akan kami informasikan,” ujar Taufik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan operasi bermula dari penghentian tujuh truk bermuatan pasir timah di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung. Penindakan dipimpin langsung Komandan Pangkalan TNI AL Bangka Belitung Kolonel Marinir Yulindo.

Setiap truk diduga mengangkut sekitar 150 kampil pasir timah berbobot 50 kilogram per kampil atau sekitar 52,5 ton secara keseluruhan. Seluruh kendaraan kemudian dikawal menuju Posal Manggar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Iring-iringan truk yang mendapat pengawalan aparat sempat menarik perhatian warga.

Kolonel Yulindo mengatakan tiga orang sedang dimintai keterangan. Hasil lengkap penanganan perkara akan diumumkan setelah proses pendalaman selesai.

“Tiga orang yang terkait kita periksa. Press release lengkapnya akan disampaikan oleh Mabes TNI,” katanya.

Datang Dini Hari Datang Dini Hari Secara terpisah, Bareskrim Polri memperluas penyelidikan dengan mendatangi Pos Resmi Pengawasan Operasional PT Timah di Badau, Kabupaten Belitung, Kamis dini hari. Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) memeriksa pergerakan sekitar 80 ton pasir timah yang dikirim menggunakan enam truk pada waktu yang dinilai tidak lazim.

Sebelum tiba di lokasi, pasir timah tersebut dilaporkan sempat disimpan di sebuah gudang di kawasan Kebun Jeruk, Tanjungpandan. Penyidik kini mencocokkan dokumen pengangkutan dengan kondisi di lapangan untuk memastikan legalitas komoditas tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menegaskan pihaknya berfokus mencegah penyelundupan maupun penyelewengan komoditas strategis. 

“Kami sifatnya melakukan pencegahan terhadap aktivitas penyelundupan ataupun penyelewengan, terutama terhadap barang-barang yang patut diduga akan diselewengkan,” ujar Irhamni.

Dalam pemeriksaan itu, dua warga sipil turut diamankan untuk dimintai keterangan. Penelusuran tersebut merupakan pengembangan dari temuan sekitar 53 ton pasir timah yang sebelumnya disita dari sebuah rumah di Desa Air Merbau, Tanjungpandan.

Irhamni menegaskan penyidik tidak hanya menelusuri asal-usul pasir timah, tetapi juga memburu aktor intelektual di balik dugaan pertambangan ilegal dan rencana penyelundupan. Bareskrim akan berkoordinasi dengan Polda Bangka Belitung dan Polres Belitung untuk mengungkap rantai distribusi, termasuk penyandang dana serta pihak yang mengendalikan jaringan. 

Empat Tersangka

Di sisi lain, Polda Bangka Belitung meningkatkan status penanganan perkara 52,5 ton pasir timah yang diamankan di Desa Air Merbau. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara, penyidik menetapkan empat tersangka.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, para tersangka masing-masing berinisial HA alias Aphin (39) sebagai kolektor yang membeli pasir timah dari penambang di luar IUP PT Timah, YO alias Esnew (39) selaku kuasa lapangan, AC alias Joni (53) sebagai penyandang dana, dan ES alias Tekok (40) penjaga rumah penampungan.

“Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung,” kata Agus.

Keempat tersangka diterbangkan dari Belitung ke Pangkalpinang pada Kamis petang untuk menjalani proses hukum di Polda Bangka Belitung.

Penyidik menduga pasir timah yang dibeli dari luar wilayah IUP itu akan diselundupkan keluar Pulau Belitung.

Para tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dengan pasal yang dikenakan, para tersangka terancam pidana paling lama lima tahun penjara,” ujar Agus.

Menurut dia, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk menelusuri jalur distribusi dan dugaan penyelundupan pasir timah keluar Pulau Belitung. Polda Bangka Belitung juga menegaskan komitmennya menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan terus berkoordinasi bersama instansi terkait.

“Kami berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak mana pun dalam menerima dan menyikapi setiap informasi dari masyarakat guna mencegah terjadinya penyelundupan timah dari Bangka Belitung,” katanya.

Agus mengimbau masyarakat tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai perkara tersebut. 

“Kami mohon kepada masyarakat untuk menunggu sekaligus mengawal dan memonitor proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya. (z1/dol/riz)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.