- Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta pemerintah tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait wacana menjadikan penerima amnesti sebagai Komponen Cadangan (Komcad).
Menurut TB Hasanuddin, setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi wacana pemberian amnesti kepada sejumlah warga binaan pemasyarakatan pada peringatan HUT ke-81 RI, 17 Agustus 2026.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan wacana tersebut saat Kick Off Nasional Skrining Tuberkulosis (TBC) dan Cek Kesehatan Gratis di Lapas Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 Juni 2026.
TB Hasanuddin menegaskan, jika penerima amnesti akan dilibatkan sebagai Komcad, pelaksanaannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.
Ia menilai status penerima amnesti tidak otomatis memenuhi syarat menjadi anggota Komcad.
"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara telah mengatur secara tegas persyaratan calon Komponen Cadangan. Ketentuan tersebut harus dipatuhi," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
TB Hasanuddin menjelaskan, Pasal 33 huruf e UU Nomor 23 Tahun 2019 mengatur salah satu syarat calon Komcad adalah tidak memiliki catatan kriminal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Karena itu, ia mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam merumuskan maupun menjalankan kebijakan terkait Komcad.
Menurutnya, prinsip negara hukum mengharuskan setiap kebijakan pemerintah selaras dengan ketentuan yang berlaku.
"Jika memang ada perubahan kebijakan terkait persyaratan Komponen Cadangan, maka mekanismenya harus melalui perubahan regulasi, bukan mengabaikan ketentuan yang masih berlaku," ujarnya.
Wacana Masih Dibahas
Dalam kegiatan di Lapas Kelas IIA Ngaseman pada 29 Juni 2026, Agus Andrianto menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto direncanakan memberikan amnesti kepada sejumlah warga binaan pada 17 Agustus 2026.
Agus menyebut warga binaan berusia di bawah 35 tahun yang memperoleh amnesti diusulkan mengikuti program Komcad sebelum kembali ke masyarakat.
Menurutnya, program tersebut bertujuan membentuk disiplin dan kesiapan para penerima amnesti.
Namun, pada Selasa (7/7/2026), Agus menegaskan usulan tersebut masih sebatas wacana dan belum menjadi keputusan pemerintah.
Ia mengatakan usulan itu masih akan dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan usia produktif calon penerima amnesti.
Apa Itu Komcad?
Komponen Cadangan (Komcad) merupakan warga negara yang secara sukarela mendaftar, dilatih, dan dipersiapkan untuk memperkuat Tentara Nasional Indonesia (TNI) apabila negara membutuhkan tambahan kekuatan pertahanan.
Komcad diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Anggota Komcad bukan prajurit aktif. Dalam kehidupan sehari-hari, mereka tetap menjalankan profesi masing-masing, seperti mahasiswa, pegawai, petani, maupun pengusaha.
(*)
(*)
Editor Video: VP Magang/Dian Rahmawati